| Dakwaan |
KESATU :
-------------Bahwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 18 Desember 2023 atau pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kec. Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira bulan November tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS menerima berkas pengajuan perjanjian pembiayaan Terdakwa yang bermaksud membeli sebuah mobil light truck merek HINO DUTRO ke PT. ADIRA FINANCE Cabang Bulukumba dari Pihak Dealer HINO Bulukumba. Kemudian beberapa hari selanjutnya, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS melakukan survey pertama terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kec. Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dalam survey pertama tersebut, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mendapati Saksi ANDI ASRIANTO yang merupakan Marketing Dealer HINO Bulukumba sudah ada di ruang tamu bersama Terdakwa dan istrinya dengan berkas pengajuan permohonan pembiayaan. Setelah itu Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mewancarai Terdakwa dengan menanyakan akan ambil mobil apa dan mobil digunakan untuk apa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa ia akan membeli mobil sebagaimana dalam berkas pengajuan pembiayaan dan menggunakan mobil tersebut sebagai operasional usaha di tempat penampungan material miliknya, lalu yang akan membayar cicilan hutang pembiayaan adalah Terdakwa sendiri, sehingga kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. berkata kepada Terdakwa, “Ayomi pak kita pergi ke tempat usahata”. Terdakwa lalu berkata, “Ayomi pak. Naik motorma supaya tidak balik pulang ki". Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. langsung keluar dari dalam ruang tamu rumah Terdakwa dan sempat memotret rumah Terdakwa dari depan. Setelah memotret rumah Terdakwa, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd., Terdakwa dan Saksi ANDI ASRIANTO mengendarai kendaraan masing-masing dengan diarahkan oleh Terdakwa di depan. Saat tiba di sebuah lokasi penampungan pasir dan kerikil di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd., Terdakwa dan Saksi ANDI ASRIANTO turun dari kendaraan, lalu Terdakwa langsung berkata kepada Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd, “Disini maki foto Pak" sambil menunjuk tumpukan pasir dan kerikil. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd langsung berkata "iye pak". Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd lalu memotret tempat usaha Terdakwa tersebut, kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd menanyakan kepada Terdakwa mengenai harga pasir dan berapa mobil yang keluar setiap harinya, lalu Terdakwa menjawab, "Kalau harga pasir itu Pak tergantung jarak pengantarannya. Tapi harga untuk satu mobilnya rata-rata harga Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta per mobil" dengan lancar. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd kembali bertanya, "Berapa rata-rata pasir yang terjual per harinya?", lalu Terdakwa menjawab "Rata-rata dua mobil per hari Pak". Setelah itu, tidak lama kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd pulang.
- Bahwa selanjutnya antara bulan November hingga bulan Desember tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. melakukan survey kedua ke rumah Terdakwa dengan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF karena pokok hutang pembiayaan Terdakwa berada di atas Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF melakukan wawancara kembali Terdakwa, lalu Terdakwa tetap menjawab bahwa dialah sendiri yang akan membayar angsuran hutang melalui usaha tambang pasir yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF menjelaskan kembali terkait perjanjian pembiayaan yang akan dibuat termasuk harga mobil yang akan Terdakwa tandatangani kontraknya, lama angsuran, jumlah angsuran per bulan yang akan dibayar, resiko denda keterlambatan, serta larangan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mobil objek jaminan fidusia tersebut selama angsurannya belum lunas. Terdakwa pun menyetujuinya, sehingga kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. memproses semua berkas pengajuan pembiayaan Terdakwa, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), lalu Terdakwa dinyatakan layak mendapatkan pembiayaan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Desember 2023, Terdakwa dan Head Branch PT. ADIRA FINANCE menandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 075923213912 dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp14.365.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan selama 48 bulan, lalu Terdakwa melakukan serah terima 1 (satu) unit mobil Truck merk HINO DUTRO, Nopol DD 8640 HG, Nomor Rangka MJECCB2FOP5016900, Nomor Mesin N04CWYJ27046 dari Saksi ANDI ASRIANTO. Dari perjanjian pembiayaan tersebut, kemudian dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 6971 tanggal 26 Desember 2023 dengan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Penerima Fidusia serta mobil Truck HINO tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia, selanjutnya akta tersebut didaftarkan atau disertifikatkan dengan Sertfikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00275639.AH.05.01 tanggal 28 Desember 2023.
- Bahwa berlanjut pada bulan Januari tahun 2025, angsuran Terdakwa mulai tidak terbayar, maka Saksi ERWIN FAJAR,SM alias ERWIN Bin KAMIL selaku karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba melakukan penagihan kepada Terdakwa, sehingga baru pada saat itu, karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengetahui bahwa pembeli asli dari mobil tersebut adalah Saksi ANDI AZIKIN dan selama ini yang membayar angsuran adalah Saksi ANDI AZIKIN bukan Terdakwa, lalu lokasi tambang pasir yang Terdakwa tunjukkan pada saat survey bukanlah miliknya, namun milik Saksi ANDI WALI Bin ANDI CAKA, sehingga keterangan Terdakwa dalam survey tidak benar atau menyesatkan, lalu Terdakwa menjelaskan pada saat serah terima objek jaminan fidusia antara Terdakwa dengan dealer HINO, Terdakwa langsung mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi ANDI AZIKIN melalui Saksi ANDI ASRIANTO als ANDI ASO, lalu Saksi ANDI AZIKIN membawa mobil tersebut ke Kalimantan untuk dioperasikannya, namun Saksi ANDI AZIKIN menjual mobil objek jaminan fidusia tersebut kepada SYAHRIL yang berakibat angsuran mobil tersebut tidak pernah dibayar lagi dan keberadaan mobil objek jaminan fidusia tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Bulukumba menderita kerugian sebesar Rp541.158.000 (lima ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------------Bahwa Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG pada tanggal 18 Desember 2023 atau pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kec. Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata borong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira bulan November tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS menerima berkas pengajuan perjanjian pembiayaan Terdakwa yang bermaksud membeli sebuah mobil light truck merek HINO DUTRO ke PT. ADIRA FINANCE Cabang Bulukumba dari Pihak Dealer HINO Bulukumba. Kemudian beberapa hari selanjutnya, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS melakukan survey pertama terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kec. Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dalam survey pertama tersebut, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mendapati Saksi ANDI ASRIANTO yang merupakan Marketing Dealer HINO Bulukumba sudah ada di ruang tamu bersama Terdakwa dan istrinya dengan berkas pengajuan permohonan pembiayaan. Setelah itu Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mewancarai Terdakwa dengan menanyakan akan ambil mobil apa dan mobil digunakan untuk apa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa ia akan membeli mobil sebagaimana dalam berkas pengajuan pembiayaan dan menggunakan mobil tersebut sebagai operasional usaha di tempat penampungan material miliknya, lalu yang akan membayar cicilan hutang pembiayaan adalah Terdakwa sendiri, sehingga kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. berkata kepada Terdakwa, “Ayomi pak kita pergi ke tempat usahata”. Terdakwa lalu berkata, “Ayomi pak. Naik motorma supaya tidak balik pulang ki". Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. langsung keluar dari dalam ruang tamu rumah Terdakwa dan sempat memotret rumah Terdakwa dari depan. Setelah memotret rumah Terdakwa, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd., Terdakwa dan Saksi ANDI ASRIANTO mengendarai kendaraan masing-masing dengan diarahkan oleh Terdakwa di depan. Saat tiba di sebuah lokasi penampungan pasir dan kerikil di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd., Terdakwa dan Saksi ANDI ASRIANTO turun dari kendaraan, lalu Terdakwa langsung berkata kepada Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd, “Disini maki foto Pak" sambil menunjuk tumpukan pasir dan kerikil. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd langsung berkata "iye pak". Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd lalu memotret tempat usaha Terdakwa tersebut, kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd menanyakan kepada Terdakwa mengenai harga pasir dan berapa mobil yang keluar setiap harinya, lalu Terdakwa menjawab, "Kalau harga pasir itu Pak tergantung jarak pengantarannya. Tapi harga untuk satu mobilnya rata-rata harga Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta per mobil" dengan lancar. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd kembali bertanya, "Berapa rata-rata pasir yang terjual per harinya?", lalu Terdakwa menjawab "Rata-rata dua mobil per hari Pak". Setelah itu, tidak lama kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd pulang.
- Bahwa selanjutnya antara bulan November hingga bulan Desember tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. melakukan survey kedua ke rumah Terdakwa dengan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF karena pokok hutang pembiayaan Terdakwa berada di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF melakukan wawancara kembali Terdakwa, lalu Terdakwa tetap menjawab bahwa dialah sendiri yang akan membayar angsuran hutang melalui usaha tambang pasir yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF menjelaskan kembali terkait perjanjian pembiayaan yang akan dibuat termasuk harga mobil yang akan Terdakwa tandatangani kontraknya, lama angsuran, jumlah angsuran per bulan yang akan dibayar, resiko denda keterlambatan, serta larangan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mobil objek jaminan fidusia tersebut selama angsurannya belum lunas. Terdakwa pun menyetujuinya, sehingga kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. memproses semua berkas pengajuan pembiayaan Terdakwa, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), lalu Terdakwa dinyatakan layak mendapatkan pembiayaan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Desember 2023, Terdakwa dan Head Branch PT. ADIRA FINANCE menandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 075923213912 dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp14.365.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan selama 48 bulan, lalu Terdakwa melakukan serah terima 1 (satu) unit mobil Truck merk HINO DUTRO, Nopol DD 8640 HG, Nomor Rangka MJECCB2FOP5016900, Nomor Mesin N04CWYJ27046 dari Saksi ANDI ASRIANTO. Dari perjanjian pembiayaan tersebut, kemudian dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 6971 tanggal 26 Desember 2023 dengan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Penerima Fidusia serta mobil Truck HINO tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia, selanjutnya akta tersebut didaftarkan atau disertifikatkan dengan Sertfikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00275639.AH.05.01 tanggal 28 Desember 2023.
- Bahwa berlanjut pada bulan Januari tahun 2025, Angsuran Terdakwa mulai tidak terbayar, maka Saksi ERWIN FAJAR,SM alias ERWIN Bin KAMIL selaku karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba melakukan penagihan kepada Terdakwa, sehingga baru pada saat itu, karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengetahui bahwa pembeli asli dari mobil tersebut adalah Saksi ANDI AZIKIN dan Terdakwa hanya digunakan namanya agar PT. ADIRA MULITFINANCE Cabang Bulukumba memberikan pembiayaan atau piutang dengan upah yang diterima Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan lokasi tambang pasir yang Terdakwa tunjukkan pada saat survey bukanlah miliknya, namun milik Saksi ANDI WALI Bin ANDI CAKA, sehingga keterangan Terdakwa dalam survey tidak benar.
- Bahwa pada saat serah terima objek jaminan fidusia antara Terdakwa dengan dealer HINO, Terdakwa langsung mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi ANDI AZIKIN melalui Saksi ANDI ASRIANTO als ANDI ASO, lalu Saksi ANDI AZIKIN membawa mobil tersebut ke Kalimantan untuk dioperasikannya, namun Saksi ANDI AZIKIN menjual mobil objek jaminan fidusia tersebut kepada SYAHRIL yang berakibat angsuran mobil tersebut tidak pernah dibayar lagi dan keberadaan mobil objek jaminan fidusia tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Bulukumba menderita kerugian sebesar Rp541.158.000 (lima ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
KETIGA:
-------------Bahwa Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG pada tanggal 18 Desember 2023 atau pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira bulan November tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS menerima berkas pengajuan perjanjian pembiayaan Terdakwa yang bermaksud membeli sebuah mobil light truck merek HINO DUTRO ke PT. ADIRA FINANCE Cabang Bulukumba dari Pihak Dealer HINO Bulukumba. Kemudian beberapa hari selanjutnya, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS melakukan survey pertama terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kec. Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dalam survey pertama tersebut, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mendapati Saksi ANDI ASRIANTO yang merupakan Marketing Dealer HINO Bulukumba sudah ada di ruang tamu bersama Terdakwa dan istrinya dengan berkas pengajuan permohonan pembiayaan. Setelah itu Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mewancarai Terdakwa dengan menanyakan akan ambil mobil apa dan mobil digunakan untuk apa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa ia akan membeli mobil sebagaimana dalam berkas pengajuan pembiayaan dan menggunakan mobil tersebut sebagai operasional usaha di tempat penampungan material miliknya, lalu yang akan membayar cicilan hutang pembiayaan adalah Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya antara bulan November hingga bulan Desember tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. melakukan survey kedua ke rumah Terdakwa dengan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF karena pokok hutang pembiayaan Terdakwa berada di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF melakukan wawancara kembali Terdakwa, lalu Terdakwa tetap menjawab bahwa dialah sendiri yang akan membayar angsuran hutang melalui usaha tambang pasir yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF menjelaskan kembali terkait perjanjian pembiayaan yang akan dibuat termasuk harga mobil yang akan Terdakwa tandatangani kontraknya, lama angsuran, jumlah angsuran per bulan yang akan dibayar, resiko denda keterlambatan, serta larangan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mobil objek jaminan fidusia tersebut selama angsurannya belum lunas. Terdakwa pun menyetujuinya, sehingga kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. memproses semua berkas pengajuan pembiayaan Terdakwa, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), lalu Terdakwa dinyatakan layak mendapatkan pembiayaan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Desember 2023, Terdakwa dan Head Branch PT. ADIRA FINANCE menandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 075923213912 dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp14.365.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan selama 48 bulan, lalu Terdakwa melakukan serah terima 1 (satu) unit mobil Truck merk HINO DUTRO, Nopol DD 8640 HG, Nomor Rangka MJECCB2FOP5016900, Nomor Mesin N04CWYJ27046 dari Saksi ANDI ASRIANTO. Dari perjanjian pembiayaan tersebut, kemudian dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 6971 tanggal 26 Desember 2023 dengan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Penerima Fidusia serta mobil Truck HINO tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia, selanjutnya akta tersebut didaftarkan atau disertifikatkan dengan Sertfikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00275639.AH.05.01 tanggal 28 Desember 2023.
- Bahwa berlanjut sekira bulan Januari tahun 2025, Angsuran Terdakwa mulai tidak terbayar, maka Saksi ERWIN FAJAR,SM alias ERWIN Bin KAMIL selaku karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba melakukan penagihan kepada Terdakwa, sehingga baru pada saat itu, karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengetahui bahwa Terdakwa telah mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi ANDI AZIKIN tanpa persetujuan tertulis PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba melalui Saksi ANDI ASRIANTO als ANDI ASO, lalu Saksi ANDI AZIKIN membawa mobil tersebut ke Kalimantan untuk dioperasikannya, namun Saksi ANDI AZIKIN menjual mobil objek jaminan fidusia tersebut kepada SYAHRIL yang berakibat angsuran mobil tersebut tidak pernah dibayar lagi dan keberadaan mobil objek jaminan fidusia tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Bulukumba menderita kerugian sebesar Rp541.158.000 (lima ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEEMPAT:
-------------Bahwa Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG pada tanggal 18 Desember 2023 atau pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira bulan November tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS menerima berkas pengajuan perjanjian pembiayaan Terdakwa yang bermaksud membeli sebuah mobil light truck merek HINO DUTRO ke PT. ADIRA FINANCE Cabang Bulukumba dari Pihak Dealer HINO Bulukumba. Kemudian beberapa hari selanjutnya, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. Alias TONY Bin ABD. AZIS melakukan survey pertama terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kec. Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dalam survey pertama tersebut, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mendapati Saksi ANDI ASRIANTO yang merupakan Marketing Dealer HINO Bulukumba sudah ada di ruang tamu bersama Terdakwa dan istrinya dengan berkas pengajuan permohonan pembiayaan. Setelah itu Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. mewancarai Terdakwa dengan menanyakan akan ambil mobil apa dan mobil digunakan untuk apa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa ia akan membeli mobil sebagaimana dalam berkas pengajuan pembiayaan dan menggunakan mobil tersebut sebagai operasional usaha di tempat penampungan material miliknya, lalu yang akan membayar cicilan hutang pembiayaan adalah Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya antara bulan November hingga bulan Desember tahun 2023, Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. melakukan survey kedua ke rumah Terdakwa dengan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF karena pokok hutang pembiayaan Terdakwa berada di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF melakukan wawancara kembali Terdakwa, lalu Terdakwa tetap menjawab bahwa dialah sendiri yang akan membayar angsuran hutang melalui usaha tambang pasir yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. dan Saksi ARMAN Bin USMAN ABD. LATIF menjelaskan kembali terkait perjanjian pembiayaan yang akan dibuat termasuk harga mobil yang akan Terdakwa tandatangani kontraknya, lama angsuran, jumlah angsuran per bulan yang akan dibayar, resiko denda keterlambatan, serta larangan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan mobil objek jaminan fidusia tersebut selama angsurannya belum lunas. Terdakwa pun menyetujuinya, sehingga kemudian Saksi TONY DISFADILLAH, S.Pd. memproses semua berkas pengajuan pembiayaan Terdakwa, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), lalu Terdakwa dinyatakan layak mendapatkan pembiayaan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Desember 2023, Terdakwa dan Head Branch PT. ADIRA FINANCE menandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 075923213912 dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp14.365.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan selama 48 bulan, lalu Terdakwa melakukan serah terima 1 (satu) unit mobil Truck merk HINO DUTRO, Nopol DD 8640 HG, Nomor Rangka MJECCB2FOP5016900, Nomor Mesin N04CWYJ27046 dari Saksi ANDI ASRIANTO. Dari perjanjian pembiayaan tersebut, kemudian dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 6971 tanggal 26 Desember 2023 dengan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Penerima Fidusia serta mobil Truck HINO tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia yang pada Pasal 1 Akta Jaminan Fidusia tersebut menjelaskan pada pokoknya bahwa Objek Jaminan Fidusia telah menjadi milik Penerima Fidusia dan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai, selanjutnya akta tersebut didaftarkan atau disertifikatkan dengan Sertfikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00275639.AH.05.01 tanggal 28 Desember 2023.
- Bahwa berlanjut sekira bulan Januari tahun 2025, Angsuran Terdakwa mulai tidak terbayar, maka Saksi ERWIN FAJAR,SM alias ERWIN Bin KAMIL selaku karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba melakukan penagihan kepada Terdakwa, sehingga baru pada saat itu, karyawan PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengetahui bahwa Terdakwa melalui Saksi ANDI ASRIANTO als ANDI ASO telah mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi ANDI AZIKIN tanpa diketahui oleh PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba padahal Objek Jaminan Fidusia tersebut masih milik PT. ADIRA Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba karena angsuran Terdakwa masih belum lunas, lalu Saksi ANDI AZIKIN membawa mobil tersebut ke Kalimantan untuk dioperasikannya, namun Saksi ANDI AZIKIN juga tanpa persetujuan tertulis telah menjual mobil objek jaminan fidusia tersebut kepada SYAHRIL yang berakibat angsuran mobil tersebut tidak pernah dibayar lagi dan keberadaan mobil objek jaminan fidusia tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Bulukumba menderita kerugian sebesar Rp541.158.000 (lima ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa KAMALUDDIN Alias AMPE Bin TUMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |