Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Blk 1.FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4.MUH. SAHIB, S.H.
ISMAIL Bin H. Dg. MATUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-317/P.4.22.6.2/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2NUR IBNU HAJAR, SH
3KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin H. Dg. MATUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10:58 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Tangkala Desa Sangkala Kec. Kajang Kab. Bulukumba , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10:58, bertempat Tangkalaya Desa Sangkala Kec. Kajang Kab. Bulukumba Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU datang kerumah saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG dengan bertanya apakah saksi korban menjual tabung kemudian diajawab “iya” kemudian Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU membujuk saksi korban untuk bergabung sebagai agen tabung gas dan mengatakan bahwa ia memiliki Perusahaan tabung gas LPG yang berada di Kab. Bone kemudian Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU mengatakan “kalau ibu masuk ke agen saya, ada bonus kita dapat jika ibu bayar sebanyak Rp 28.000.000 terlebih dahulu dan bisa diangsur, jika tidak membayar tidak mendapatkan bonus motor jenis kaisar”, kemudian Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU meninggalkan rumah saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG dan keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan “kalau tidak masukki agen ini, tidak dapatki bonus motor jenis kaisar, bisaji dibayar secara bertahap” sehingga saksi korban percaya kemudian mentransfer secara bertahap ke rekening BRI atas nama ISMAIL dengan jumlah keseluruhan Rp 50.150.000 (lima puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah melakukan transfer yang pertama kali saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG menagih janji Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU yang akan mengantarkan tabung gas LPG sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) dan Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU menjanjikan pada saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG bahwa tabung gas sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) buah tersebut hanya membayar untuk isi tabung gas saja, dengan harga per biji tabung sendiri Adalah Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) namun hingga saat ini saksi korban belum menerima bonus motor jenis kaisar yang dijanjikan oleh Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU akan diberikan setelah pembayaran sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah);-------------------------------
  • Bahwa terdakwa menyatakan jika ia memiliki perusahaan Gas LPG, akan tetapi pada kenyataannya bahwa terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU tidak memiliki perusahaan Gas LPG dan hal tersebut merupakan serangkaian kebohongan oleh terdakwa agar Saksi Korban menyerahkan uang kepada terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU tidak pernah mempersiapkan dan tidak pernah menyerahkan motor jenis kaisar sebagaimana yang ia janjikan kepada Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG apabila Saksi Korban membayar sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), melainkan hal tersebut hanyalah tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Terdakwa;-----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa meminta uang kepada Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG melalui media komunikasi telepon WhatsApp dan terdakwa meminta saksi korban untuk mentransfer ke Rekening Bank BRI dengan No.Rek : 5081-0104-8517-531 Atas Nama ISMAIL ( atas nama terdakwa sendiri);------------------
  • Bahwa pertama kali Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU menerima Transfer dari Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG pada tanggal 04-06-2025 sebesar Rp.860.000 (delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) sampai dengan terakhir kali yang Terdakwa menerima transfer dari Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG yakni pada tanggal 15-06-2025 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU, Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG mengalami kerugian sebesar Rp.50.150.000 (Lima puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------
  • Bahwa Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek YAMAHA AEROX dengan pembayaran di muka sebesar Rp. 3.470.000 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kemudian sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online, hingga uang tersebut habis.-----------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10:58 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Tangkalaya Desa Sangkala Kec. Kajang Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10:58, bertempat Tangkalaya Desa Sangkala Kec. Kajang Kab. Bulukumba Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU datang kerumah saksi korban dengan bertanya apakah saksi korban menjual tabung kemudian diajawab “iya” kemudian Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU membujuk saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG untuk bergabung sebagai agen tabung gas dan mengatakan bahwa ia memiliki PT tabung gas LPG yang berada di Kab. Bone kemudian Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU mengatakan “kalau ibu masuk ke agen saya, ada bonus kita dapat jika ibu bayar sebanyak Rp 28.000.000 terlebih dahulu dan bisa diangsur, jika tidak membayar bonus motor jenis kaisar”, kemudian Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU meninggalkan rumah saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG dan keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan “kalau tidak masukki agen ini, tidak dapatki bonus motor jenis kaisar, bisaji dibayar secara bertahap” sehingga saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG percaya kemudian mentransfer secara bertahap ke rekening BRI atas nama ISMAIL dengan jumlah keseluruhan Rp 50.150.000 (lima puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah melakukan transfer yang pertama kali saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG menagih janji Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU yang akan mengantarkan tabung gas LPG sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) dan Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU menjanjikan pada saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG bahwa tabung gas sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) buah tersebut hanya membayar untuk isi tabung gas saja, dengan harga per biji tabung sendiri Adalah Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) namun hingga saat ini saksi korban ROSDIANA BINTI MASONG BINTI MASONG belum menerima bonus motor jenis kaisar yang dijanjikan oleh Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU akan diberikan setelah pembayaran sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah);-------------------------------
  • Bahwa terdakwa meminta uang kepada Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG melalui media komunikasi telepon WhatsApp dan terdakwa meminta saksi korban untuk mentransfer ke Rekening Bank BRI dengan No.Rek : 5081-0104-8517-531 Atas Nama ISMAIL (atas nama terdakwa sendiri);-------------------
  • Bahwa pertama kali Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU menerima Transfer dari Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG pada tanggal 04-06-2025 sebesar Rp.860.000 (delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) sampai dengan terakhir kali yang Terdakwa menerima transfer dari Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG yakni pada tanggal 15-06-2025 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);-----------------------------
  • Bahwa  akibat perbuatan terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU, Saksi Korban ROSDIANA BINTI MASONG mengalami kerugian sebesar Rp.50.150.000 (Lima puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ISMAIL BIN H. Dg. MATUTU menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek YAMAHA AEROX dengan pembayaran di muka sebesar Rp. 3.470.000 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kemudian sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online, hingga uang tersebut habis;-----------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya