| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama BASRI, Tempat Tanggal Lahir Butung, 12 Juli 1887” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama BASRI, Tempat Tanggal Lahir Butung, 27 Mei 1988” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, PASPOR, Surat Permohonan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|