Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUALIMUNSYAH, S.H., M.H. | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | 2 | IMRON AMBO, S.H., M.H. CPM., CPLE | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | 3 | MUHAMMAD GUNAWAN M, S.H. | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | 4 | DODY TUA SAPUTRA PAKPAHAN, S.H. | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 5522300198 tertanggal 15 Juli 2023;
- Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 5522300198 tertanggal 15 Juli 2023;
- Menyatakan Akta Notaris Nomor : 5408 tanggal 16 Juni 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00124835.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 16 Juni 2023, Jam: 10:42:49 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.696.700.600 (enam ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus rupiah) secara tunai sejak Majelis Hakim Bulukumba membacakan Putusan ini;
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-84 G N (4x2) MT+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI / TRUCK, Nomor Rangka MHMFE84EMPK001558, Nomor Mesin 4V21Z35460, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna KUNING, Nomor Polisi DD 8581 HG, Nomor BPKB U-01010848R, Atas Nama BPKB : HJ. NUREDAH apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajiban kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-84 G N (4x2) MT+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI / TRUCK, Nomor Rangka MHMFE84EMPK001558, Nomor Mesin 4V21Z35460, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna KUNING, Nomor Polisi DD 8581 HG, Nomor BPKB U-01010848R, Atas Nama BPKB : HJ. NUREDAH apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5522300198 tertanggal 15 Juli 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|