| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa FAJAR IRSYAMDI Als IRSYAM Bin SAMSIR pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Dato tiro Kel. Ela-ela Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 06.30 wita Terdakwa dihubungi ASWAR (DPO) dengan maksud akan membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). lalu Terdakwa menyuruh ASWAR (DPO) untuk menunggu terlebih dahulu, sekira pukul 07.00 wita Terdakwa menuju ke kediaman ARSYAD (DPO) di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba untuk membeli sabu. Setiba ditempat tersebut Terdakwa melihat ARSYAD (DPO) berada diteras rumahnya, Terdakwa langsung dihampiri oleh ARSYAD (DPO) dan ditanyakan kepada Terdakwa “mau beli berapa?” lalu Terdakwa mengatakan “mau beli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikannya uang tunai tersebut. Lalu ARSYAD (DPO) memasuki rumahnya untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu,
- Bahwa selanjutnya ARSYAD (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima sabu tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa pula, dikediaman ARSYAD (DPO) Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dan menyisahkannya sedikit untuk nanti diberikan kepada ASWAR (DPO) sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menuju kekediaman Terdakwa di Ling. Tokambang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba sambil membawa sabu yang berasal dari ARSYAD (DPO).
- Bahwa sekira pukul 11.00 wita Terdakwa janjian untuk bertemu dengan ASWAR (DPO) di Jalan Dato Tiro, Kel. Ela-ela, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Dan sekira pukul 12.00 wita Terdakwa menghubungi kembali ASWAR (DPO) dan menyampaikan kepadanya bahwa sabunya berada di bawah mobil yang Terdakwa pakai. Tidak lama kemudian beberapa orang berpakaian preman mendatangi Terdakwa dan menjelaskan kepada Terdakwa bahwa mereka merupakan pihak kepolisian yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bulukumba, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dibawah mobil yang Terdakwa akui bahwa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa. Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa diintrogasi darimana Terdakwa memperoleh sabu tersebut, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari ARSYAD (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0024/NNF/1/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening dengan berat awal netto 0,0741 gram dan berat akhir 0,0259 gram
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa FAJAR IRSYAMDI Alias IRSYAM Bin SYAMSIR Positif Metamfetamina
Kesimpulan :
- 0080/2026/NNF.- tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 0081/2026/NNF.- tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa FAJAR IRSYAMDI Als IRSYAM Bin SAMSIR pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Dato tiro Kel. Ela-ela Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang Tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira pukul 23.00 wita saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan anggota opsnal Polres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang diketahui bernama Terdakwa FAJAR IRSYAMDI Alias IRSYAM Bin SYAMSIR biasa menyediakan narkotika jenis sabu, sehingga saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan anggota opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
- Bahwa Kemudian pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wita saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN menghubungi Terdakwa dengan maksud akan membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). lalu saat itu Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN untuk menunggu. Sekira pukul 11.00 wita saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN janjian untuk bertemu dengan Terdakwa di Jalan Dato Tiro, Kel. Ela-ela, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Dan sekira pukul 12.00 wita Terdakwa sudah berada di tempat tersebut dan disitu saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN melihat Terdakwa menyimpan barang diduga sabu di bawah mobil yang Terdakwa kendarai.
- Bahwa Setelah itu saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan tim anggota opsnal Polres Bulukumba mendatangi Terdakwa dan menjelaskan kepadanya bahwa saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN merupakan pihak kepolisian yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bulukumba, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dibawah mobil yang diakui oleh Terdakwa bahwa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa dari hasil introgasi perihal darimana Terdakwa memperoleh sabu tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari ARSYAD (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dibawa kekantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanjut sambil dilakukan pengembangan terhadap asal sabu yang diperoleh oleh Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0024/NNF/1/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening dengan berat awal netto 0,0741 gram dan berat akhir 0,0259 gram
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa FAJAR IRSYAMDI Alias IRSYAM Bin SYAMSIR Positif Metamfetamina
Kesimpulan :
- 0080/2026/NNF.- tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 0081/2026/NNF.- tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, Menyimpan, Menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---- |