Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Blk AIPDA ANDI DEDY ERYANDI Sudirman Bin Boko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2024/SAT.SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA ANDI DEDY ERYANDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudirman Bin Boko[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka Lk. SUDIRMAN Bin BOKO terhadap diri saksi korban Pr. HASNA Als DG. LAPANG Binti DG. BONTO dengan merusak tembok pagar milik saksi korban dengan cara merubuhkannya menggunakan kayu balok dan menyebabkan tembok pagar saksi korban rusak dengan ukuran panjang sekitar 1 (satu) meter dan tinggi 250 (dua ratus lima puluh) Cm. Adapun tembok pagar saksi korban terbuat dari batu merah, pasir dan semen. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).

            Dengan demikian Tersangka Lk. SUDIRMAN Bin BOKO, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Pengrusakan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya