Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.Sus/2024/PN Blk | 1.REFAH KURNIAWAN, SH 2.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 3.MUHAMMAD YUSRAN SETIAWAN,SH |
1.Iskandar, S.Pd. I Alias Kanda Bin Ibrahim 2.Hermanto Raba Alias Lumpes Bin Raba Dg Tompo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2024/PN Blk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2041/P.4.22/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------------Bahwa terdakwa Iskandar, S. Pd.I Alias Kanda Bin Ibrahim bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Hermanto Raba Alias Lumpes Bin Raba Dg Tompo pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan. Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------ -------------Bahwa terdakwa Iskandar yang telah beberapa kali bekerja sama dengan terdakwa Hermanto Raba dalam jual beli narkotika pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 bermula terdakwa Hermanto Raba membeli narkotika 5 (lima) gram dengan harga total Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada sdr. Enal Jojong yang berada di Kerung-Kerung, Kota Makassar dengan uang muka Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan terdakwa Hermanto nanti saat narkotika tersebut sudah laku terjual. Setelah terdakwa Hermanto Raba mendapatkan narkotika sabu, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa Hermanto Raba berkomunikasi dengan terdakwa Iskandar via whatsapp menggunakan ponsel memberitahu bahwa sudah ada 3 (tiga) saset narkotika dengan berat 3 (tiga) gram. Kemudian mereka mengatur waktu untuk melakukan transaksi narkotika bertempat di dekat RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba. Dalam pertemuan itu terdakwa Hermanto Raba menyerahkan 3 (tiga) saset narkotika dengan berat 3 (tiga) gram kepada terdakwa Iskandar kemudian pembayarannya terdakwa Iskandar mentransfer total Rp4.350.000.,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa Hermanto Raba via transfer agen BRI Link.--------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Setelah membeli narkotika tersebut dari terdakwa Hermanto Raba, pada hari yang sama, Sabtu, tanggal 21 September 2024 terdakwa Iskandar menjual narkotika sebanyak dua kali dan pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 terdakwa Iskandar kembali menjual narkoitka sebanyak lima kali. Narkotika jenis sabu tersebut dijual terdakwa Iskandar kepada orang yang tidak dikenali identitasnya dengan harga variatif kisaran mulai dari Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d. Rp300.000,- (tuga ratus ribu rupiah) dengan metode jual beli tempel dengan menempatkan narkotika di tempat tertentu di sekitar rumah terdakwa Iskandar di Jl. Durian, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba kemudian pembeli mentransfer uang ke akun aplikasi Dana terdakwa Iskandar dan setelah transfer uang selesai terdakwa Iskandar memberitahu tempat narkotika tersebut disimpan.-------------------- -------------Aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa Iskandar bersama-sama dengan terdakwa Hermanto Raba tersebut diketahui masyarakat kemudian dilaporkan kepada petugas berwenang. Atas infomasi tersebut Pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 petugas kepolisian mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika itu. Menindaklanjuti informasi, petugas kepolisian saksi Muhammad Fauzan Cahyadi dan saksi Muhammad Arul bersama tim melakukan penyelidikan mengamati situasi di Jl. Durian, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Di tempat kejadian, saksi melakukan pemantauan kemudian mendapati aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa Iskandar. Selnajutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa Iskandar sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp1.500.000,-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil jual beli narkotika, 1 (satu) unit ponsel merek Vivo warna merah, 1 (satu) unit ponsel merek Realmi warna silver, 1 (satu) unit ponsel merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna merah nomor polisi DD4732AR. -------------Setelah menemukan narkotika dari terdakwa Iskandar, petugas kepolisian menginterogasi terdakwa Iskandar, kemudian diperoleh keterangan kalau narkotika tersebut benar miliknya yang dibeli dari terdakwa Hermanto Raba. Selanjutnya petugas kepolisian meminta terdakwa Iskandar menghubungi terdakwa Hermanto Raba agar terdakwa datang ke rumah terdakwa Iskandar. Saat tiba, petugas kepolisian langsunng melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Hermanto Raba sehingga ditemukan 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna hitam yang digunakan dalam berkomunikasi aktivitas jual beli narkoitika dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih nomor polisi DD3071CU.-------------------------------- -------------Bahwa terdakwa Hermanto Raba dan terdakwa Iskandar telah mempunyai kesamaan tujuan untuk bermufakat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika, dimulai terdakwa Hermanto Raba membeli narkotika dari orang bernama Enal Jojong yang bertempat di Kerung-Kerung, Kota Makassar dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)/gram kemudian terdakwa Hermanto Raba jual kepada terdakwa Iskandar dengan harga Rp1.450.000,-/gram (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/gram sehingga terdakwa Hermanto Raba memperoleh keuntungan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiha)/gram dari setiap penjualan, sedangkan terdakwa Iskandar menjual narkotika dengan keuntungan sekitar Rp200.000,- s.d. Rp300.000,- (dua ratus ribu rupiah s.d. tiga ratus ribu rupiah) padahal mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I namun para terdakwa tetap berkehendak melakukannya.----------------------------------------------------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. Lab: 4134/NNF/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti No. 9919/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,2538 gram, setelah ditimbang berat netto 0,2036 gram adalah adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 9920/2024/NNF berupa urine terdakwa Iskandar dan barang bukti No. 9921/2024/NNF terdakwa Hermanto Raba adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |