Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2026/PN Blk Ati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan pada penulisan Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon dengan No. Paspor B 0318231 yaitu tertulis nama Ati Halido lahir di Bulukumba tanggal 07 Mei 1972 adalah salah.
  3. Menetapkan Identitas pemohon yang benar adalah ATI, lahir di Limbua tanggal  01 Juli 1968 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran;.
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan Data Identitas pada Paspor Pemohon No. Paspor  B 0318231 pada Kantor Imigrasi Makassar.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak