Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2025/PN Blk AZIS JASBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AZIS JASBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan Nama Pemohon AZIS JASBA, Tempat Tanggal Lahir di BT. Kamase, 07 Maret 1971’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis Nama Pemohon ABDUL AZIS, Tempat Tanggal Lahir di Tanuntung Bulukumba, 15 Juni 1971” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Madrasah Tingkat Tsanawiyah Nomor: MTs.t/8/294/1987, Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Kelurahan  Bonto Kamase, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Kelurahan Bonto Kamase, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari Kantor Kelurahan Bonto Kamase, Tertulis atas Nama Pemohon AZIS JASBA, Tempat Tanggal Lahir di BT. Kamase, 07 Maret 1971 dengan Nama Pemohon ABDUL AZIS, Tempat Tanggal Lahir di Tanuntung Bulukumba, 15 Juni 1971 adalah Orang Yang Samayang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak