Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
HERLING KURNIAWAN Alias OMBU Bin BASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLING KURNIAWAN Alias OMBU Bin BASO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa HERLING KURNIAWAN Alias OMBU BIN BASO pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Dusun Batuloe, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 23.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi RISWANDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Dusun Batuloe, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) batang kaca pireks di atas meja ruang tamu di dalam rumah tersebut.

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari ABANG (DPO) sesaat sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan, yakni dengan cara Terdakwa membelinya dari ABANG sebanyak 2 (dua) sachet seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), dengan maksud untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi, sedangkan sisa barang yang diduga Narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan adalah milik ABANG.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1723/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:

  • Barang bukti :
  1. 17 (tujuh belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,1152 gram, diberi nomor barang bukti 4743/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 4744/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka HERLING KURNIAWAN Alias OMBU BIN BASO.

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa :

Barang bukti nomor 4743/2026/NNF dan 4744/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HERLING KURNIAWAN Alias OMBU BIN BASO pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Dusun Batuloe, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 23.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi RISWANDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Dusun Batuloe, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) batang kaca pireks di atas meja ruang tamu di dalam rumah tersebut.

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari ABANG (DPO) sesaat sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan, yakni dengan cara Terdakwa membelinya dari ABANG sebanyak 2 (dua) sachet seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa barang yang diduga Narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan adalah milik ABANG.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1723/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:

Barang bukti :

  1. 17 (tujuh belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,1152 gram, diberi nomor barang bukti 4743/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 4744/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka HERLING KURNIAWAN Alias OMBU BIN BASO.

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa :

Barang bukti nomor 4743/2026/NNF dan 4744/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya