| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan tanggal kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7302071903040001 yang tertulis dan tercatat tanggal 19 Maret 2004, dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 34.203/CS/XII/2011 yang tertulis dan tercatat lahir tanggal 19 Maret 2004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, diubah, dicatatkan, dan didaftar menjadi tanggal 13 Maret 2004 sesuai tanggal kelahiran Pemohon yang sebenarnya, sebagaimana tertulis pada Ijazah Pemohon yang dilampirkan sebagai dasar permohonan perubahan tanggal kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan tanggal kelahiran Pemohon, untuk dicatatkan dan didaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|