| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Bulan Dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan “Nama MUHAMMAD JUSRI BIN SAMSUDDIN, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 07 Mei 2005” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama MUHAMMAD JUSRI BIN SAMSUDDIN, Tempat Tanggal Lahir Sandakan, 07 April 2004” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor:DN-19/M-SMA/K13/24/0071029, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanah Jaya, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanah Jaya, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|