| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUDI Alias CECENG Bin UDDIN, pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Sapolohe, Kel. Sapolohe, Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax, Warna Biru, Nopol DD6907ZB, Nomor Mesin 63L8E0312536, Nomor Rangka MH3565620LJ208885, Tahun 2020 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendatangi Mesjid Nurul Hasanah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter. Sesampainya disana, Terdakwa memasuki mesjid dengan niat mengambil uang yang ada pada celengan mesjid tersebut, namun pada saat menjalankan aksinya Terdakwa dipergoki oleh Saksi Jusman Bin Arro yang langsung mencoba menangkap Terdakwa sambil berteriak meminta bantuan sehingga dengan sekuat tenaga Terdakwa berusaha melepaskan diri lalu lari ke arah depan mesjid tersebut, hingga setelah Terdakwa berada sekitar 20 (dua puluh) meter dari mesjid tersebut Terdakwa melihat sepeda motor merek Yamaha Nmax, warna biru, Nopol. DD6907ZB, Nomor Mesin 63L8E0312536, Nomor Rangka MH3565620LJ208885, Tahun 2020 milik Saksi Korban Andi Agestia, S.Pd.I Binti Andi Muslim sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban dengan kunci yang masih terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mendekati dan menaiki sepeda motor tersebut dan mengedarainya ke kampung halaman Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Asang, Desa Sapanang, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba.
- Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja mengambil sepeda motor merek Yamaha Nmax, warna biru, Nopol. DD6907ZB, Nomor Mesin 63L8E0312536, Nomor Rangka MH3565620LJ208885, Tahun 2020 tanpa sepengetahuan atau seizin kepada pemiliknya. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki dan digunakan secara pribadi.
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|