| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 147/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 3.ARDIL ANZANI, S.H. |
SAFIR Bin SULAEMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3251/P.4.22/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa SAFIR BIN SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 00.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 00.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi AHMAD HARYONO dan saksi MUH. FAUZAN CAHYADI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pipet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang berada di dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya melalui akun Instagram dengan nama akun @KURANG TIDUR pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 23.00 Wita dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun tersebut melalui Indomaret, selanjutnya Terdakwa mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3657/NNF/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 1 (satu) pipet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0897 gram, diberi nomor barang bukti 8495/2025/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 8496/2025/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka SAFIR BIN SULAEMAN. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : 1. Barang bukti nomor 8495/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Barang bukti nomor 8496/2025/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- -------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------- Kedua: -----------Bahwa Terdakwa SAFIR BIN SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 00.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 00.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi AHMAD HARYONO dan saksi MUH. FAUZAN CAHYADI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pipet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang berada di dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya melalui akun Instagram dengan nama akun @KURANG TIDUR pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 23.00 Wita dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3657/NNF/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 1 (satu) pipet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0897 gram, diberi nomor barang bukti 8495/2025/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 8496/2025/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka SAFIR BIN SULAEMAN. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : 1. Barang bukti nomor 8495/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Barang bukti nomor 8496/2025/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
