Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAHIRUDDIN, SH., MH. | A. Abd. Muin | 2 | SYAMSIR, S.H. | A. Abd. Muin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. Darmia binti Hamma' | 2 | Rosma binti Ibrahim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RACHMAN KARTOLO, S.H. | Hj. Darmia binti Hamma | 2 | RACHMAN KARTOLO, S.H. | Rosma binti Ibrahim | 3 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | Hj. Darmia binti Hamma | 4 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | Rosma binti Ibrahim | 5 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | Hj. Darmia binti Hamma | 6 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | Rosma binti Ibrahim |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Perumahan seluas kurang lebih 1.411 M2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah kayu yang terletak di Dusun Cilallang, Desa Balang Taroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Labo
Timur : A. Kartini
Selatan : Jalan poros Bambuangang
Barat : Musholla dan Labo
Adalah Milik Labo (orang tua Penggugat) berdasarkan Kohir 1873 C1 atas nama Labo ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong dengan membongkar seluruh bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan Penggugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |