Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat,
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam surat Perjanjian kredit Nomor : 2581/KUL/0130/X1/2019.
- Menyatakan sah dan mengikat turut tergugat ikut bertanggung jawab atas kredit penggugat.
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk membayar sisa utang yang ada pada Penggugat sebesar Rp. 436.911.393,- (empat ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari gugatan ini.
- Apabila Penggugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan Pasal 227 HIR ayat (I) jo. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Aset Tergugat.
|