Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Blk HUME BINTI BOKKO Pemerintah RI cq Polres Bulukumba cq Polsek Tanete Bulukumpa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 21 Apr. 2017
Nomor Surat 01/PRAPERADILAN/HAMNS/IV/2017
Pemohon
NoNama
1HUME BINTI BOKKO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq Polres Bulukumba cq Polsek Tanete Bulukumpa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

 

Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERMOHON bertanggungjawab atas tindakan penganiayaan yang berakibat meninggalnya anak PEMOHON yang bernama almarhum SYAMSUDDIN BIN JAMA;
Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan surat terbuka untuk khalayak terkhusus di Kabupaten Bulukumba dan menyiarkannya di media massa baik online maupun cetak yang memuat permintaa maaf dan memulihkan nama baik keluarga besar PEMOHON dan anak PEMOHON yang bernama almarhum SYAMSUDDIN BIN JAMA secara terbuka pada keluarga besar PEMOHON akibat meninggalnya anak PEMOHON yang bernama almarhum SYAMSUDDIN BIN JAMA lewat Media Massa baik media cetak atau online yaitu KOMPAS, KORAN TEMPO, MEDIA INDONESIA, FAJAR, TRIBUN TIMUR dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV ONE, serta media online yang  format  dan  isinya  ditentukan  oleh  PEMOHON  selama  7  hari berturut-turut;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian :

kerugian materiil sebesar Rp. 1.303.322.900 (satu milyar tiga ratus tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus ribu rupiah);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka dapat di jumlah sebesar : paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);

Menghukum TERMOHON untuk membayar uang paksa jika tidak memenuhi isi putusan praperadilan ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatannya, seketika setelah diputuskan;
menghukum dan mewajibkan TERMOHON untuk memperhatikan atau bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan RISKI dan DILLA sampai selesai dan mendapatkan pekerjaan yang layak;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ATAU,

 

 

Jika Pengadilan Negeri Bulukumba Cq. hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya