INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Blk | Rajamuddin Bin Musa | Kejaksaan Negeri Bulukumba | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Blk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN BLK-677CC1A0C8359 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas nama Rajamuddin Bin Musa Nomor: 02/P.4.22/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/P.4.22/Fd.2/11/2024 tertanggal 28 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |