Dakwaan |
?PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SURYA WAHYUDI Alias SURYA Bin Drs. H. MUH SUYUTI pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang yang mengaku sebagai Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL melalui whatsapp yang pada intinya Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli shabu dan juga memiliki seseorang yang titip membeli shabu kepadanya, lalu Terdakwa memesan shabu kepada Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL sebanyak 3 (tiga) gram dengan rincian 2 (dua) gram shabu untuk pembeli yang menitip di Terdakwa dan 1 (satu) gram untuk Terdakwa sendiri, lalu saat itu Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL mengatakan bahwa shabu bisa diserahkan kalau uang pembayarannya sudah ditransfer, sehingga Terdakwa menyampaikan kalau Terdakwa akan melakukan pembayaran untuk 2 (dua) gram shabu dulu, lalu sisanya akan Terdakwa bayar setelah shabu Terdakwa terima, lalu Terdakwa dan Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL menyepakati harga shabu per gram adalah Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu sekira jam 10.30 Wita Terdakwa menerima pembayaran dari pembeli Terdakwa melalui akun Gopay sebanyak Rp2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk 2 (dua) gram shabu, lalu kemudian sekira jam 11.30 Wita Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Saksi ZULHAJJI ASDAR, tak lama setelah itu Saksi ZULHAJJI ASDAR kemudian mengarahkan Terdakwa untuk mengambil shabu yang ditempel di belakang masjid raya Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Saksi ZULHAJJI ASDAR dan mengambil shabu tersebut, adapun saat itu jumlah shabu yang Terdakwa ambil adalah sebanyak 2 (Dua) saset yang tersimpan dalam 1 (satu) tempat. Setelah memperoleh shabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pembeli yang titip kepada Terdakwa dan sepakat untuk menyerahkan shabu yang dibelinya di pinggir jalan depan lapangan sepak bola di Jalan Poros Bulukumba-Bira, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kemudian Terdakwa menuju kesana dan bertemu orang yang memesan shabu tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan shabu pesanannya sebanyak 1 (satu) saset dengan berat 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa sekira jam 12.30 WITA Terdakwa sampai di rumahnya kemudian membuka paket shabu yang Terdakwa pesan dari Saksi ZULHAJJI ASDAR dan Terdakwa memperkirakan bahwa shabu tersebut ternyata kurang dari 1 (satu) gram, maka Terdakwa menghubungi Saksi ZULHAJJI ASDAR dan menyampaikan bahwa Terdakwa hanya akan membayar seharga Rp700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan isi shabunya sudah berkurang, pada awalnya Saksi ZULHAJJI ASDAR menolak permintaan Terdakwa, namun pada akhirnya Saksi ZULHAJJI ASDAR menyetujuinya, sehingga Terdakwa mentransfer pembayaran shabu pesanan Terdakwa sejumlah Rp700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara bertahap kepada Saksi ZULHAJJI ASDAR, lalu Terdakwa juga mengkonsumsi sebagian shabu tersebut.
- Bahwa sekira jam 23.30 Wita Terdakwa bermaksud untuk pergi ke salah satu wisma dengan membawa sisa shabu yang tersisa yang Terdakwa kemas ke dalam 1 saset plastik bening yang rencananya akan Terdakwa konsumsi lagi, kemudian sesaat setelah keluar dari rumahnya, Terdakwa yang masih berada di halaman rumahnya didatangi Saksi RAHMAT HIDAYAT, Saksi MUHAMMAD ARUL dan beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba, kemudian Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) saset shabu beserta 1 (satu) batang kaca pyrex yang sebelumnya Terdakwa selipkan di lilitan sarung yang Terdakwa gunakan, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, Saksi MUHAMMAD ARUL dkk melakukan interogasi awal serta penggeledahan dan mengamankan 1 (satu) saset plastic shabu dan 1 (satu) batang kaca pyrexx yang dijatuhkan Terdakwa ke tanah dan juga 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang sementara dipegang oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 4977/ NNF/ XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1024 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0.00246 gram dan urine milik terdakwa SURYA WAHYUDI Alias SURYA Bin Drs. H. MUH. SUYUTI adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------------------------------------------- A T A U : ----------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SURYA WAHYUDI Alias SURYA Bin Drs. H. MUH SUYUTI pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang yang mengaku sebagai Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL melalui whatsapp yang pada intinya Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli shabu dan juga memiliki seseorang yang titip membeli shabu kepadanya, lalu Terdakwa memesan shabu kepada Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL sebanyak 3 (tiga) gram dengan rincian 2 (dua) gram shabu untuk pembeli yang menitip di Terdakwa dan 1 (satu) gram untuk Terdakwa sendiri, lalu saat itu Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL mengatakan bahwa shabu bisa diserahkan kalau uang pembayarannya sudah ditransfer, sehingga Terdakwa menyampaikan kalau Terdakwa akan melakukan pembayaran untuk 2 (dua) gram shabu dulu, lalu sisanya akan Terdakwa bayar setelah shabu Terdakwa terima, lalu Terdakwa dan Saksi ZULHAJJI ASDAR Alias SUL menyepakati harga shabu per gram adalah Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu sekira jam 10.30 Wita Terdakwa menerima pembayaran dari pembeli Terdakwa melalui akun Gopay sebanyak Rp2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk 2 (dua) gram shabu, lalu kemudian sekira jam 11.30 Wita Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Saksi ZULHAJJI ASDAR, tak lama setelah itu Saksi ZULHAJJI ASDAR kemudian mengarahkan Terdakwa untuk mengambil shabu yang ditempel di belakang masjid raya Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Saksi ZULHAJJI ASDAR dan mengambil shabu tersebut, adapun saat itu jumlah shabu yang Terdakwa ambil adalah sebanyak 2 (Dua) saset yang tersimpan dalam 1 (satu) tempat. Setelah memperoleh shabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pembeli yang titip kepada Terdakwa dan sepakat untuk menyerahkan shabu yang dibelinya di pinggir jalan depan lapangan sepak bola di Jalan Poros Bulukumba-Bira, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kemudian Terdakwa menuju kesana dan bertemu orang yang memesan shabu tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan shabu pesanannya sebanyak 1 (satu) saset dengan berat 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa sekira jam 12.30 WITA Terdakwa sampai di rumahnya kemudian membuka paket shabu yang Terdakwa pesan dari Saksi ZULHAJJI ASDAR dan Terdakwa memperkirakan bahwa shabu tersebut ternyata kurang dari 1 (satu) gram, maka Terdakwa menghubungi Saksi ZULHAJJI ASDAR dan menyampaikan bahwa Terdakwa hanya akan membayar seharga Rp700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan isi shabunya sudah berkurang, pada awalnya Saksi ZULHAJJI ASDAR menolak permintaan Terdakwa, namun pada akhirnya Saksi ZULHAJJI ASDAR menyetujuinya, sehingga Terdakwa mentransfer pembayaran shabu pesanan Terdakwa sejumlah Rp700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara bertahap kepada Saksi ZULHAJJI ASDAR, lalu Terdakwa juga mengkonsumsi sebagian shabu tersebut.
- Bahwa sekira jam 23.30 Wita Terdakwa bermaksud untuk pergi ke salah satu wisma dengan membawa sisa shabu yang tersisa yang Terdakwa kemas ke dalam 1 saset plastik bening yang rencananya akan Terdakwa konsumsi lagi, kemudian sesaat setelah keluar dari rumahnya, Terdakwa yang masih berada di halaman rumahnya didatangi Saksi RAHMAT HIDAYAT, Saksi MUHAMMAD ARUL dan beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba, kemudian Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) saset shabu beserta 1 (satu) batang kaca pyrex yang sebelumnya Terdakwa selipkan di lilitan sarung yang Terdakwa gunakan, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, Saksi MUHAMMAD ARUL dkk melakukan interogasi awal serta penggeledahan dan mengamankan 1 (satu) saset plastik shabu dan 1 (satu) batang kaca pyrexx yang dijatuhkan Terdakwa ke tanah dan juga 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang sementara dipegang oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 4977/ NNF/ XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1024 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0.0246 gram dan urine milik terdakwa SURYA WAHYUDI Alias SURYA Bin Drs. H. MUH. SUYUTI adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |