Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Blk 1.SARINTANG BINTI GISING
2.NURUNG BIN GISING
1.MUH. BASRI BIN NEKONG
2.RAMLAH BINTI NEKONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SARINTANG BINTI GISING
2NURUNG BIN GISING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.SARINTANG BINTI GISING
2BAHARUDDIN MERU, S.H.NURUNG BIN GISING
3SANURUNG ANDI LOLO, SHSARINTANG BINTI GISING
4SANURUNG ANDI LOLO, SHNURUNG BIN GISING
5ASBAR RASYID, SHSARINTANG BINTI GISING
6ASBAR RASYID, SHNURUNG BIN GISING
7Niswanatul Ulma, S.H.SARINTANG BINTI GISING
8Niswanatul Ulma, S.H.NURUNG BIN GISING
Tergugat
NoNama
1MUH. BASRI BIN NEKONG
2RAMLAH BINTI NEKONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah darat/kebun  adalah Sah dan berharga;----------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat/kebun seluas ±  19.700 (M2) yang merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik Pengggat I dan Penggugat II yang terletak di Dusun Bonto Sura Desa Tugondeng Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Obyek Ke I (Pertama) Nop: 73.02.050.005.004-0084.0 Seluas + 11.637 M2 Nop: 73.02.050.005.004-0084.0 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :-
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Andi Baso/ Andi Ida
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Nurung
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basri/ Suburi
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
  1. Obyek Ke II (Kedua) Nop: 73.02.050.005.004-0085-0 Seluas + 6.206 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :--------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Taang
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Taang dan Hamin Muda
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basri/ Suburi
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan 

Adalah Hak Milik Penggugat I dan Penggugat II

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang menguasai Tanah Darat/Kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Darat/Kebun  Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;---
  3.  Menghukum  Tergugat I atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah darat/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;-----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sejak tahun 2022 sampai sekarang dari hasil tanah darat/kebun tersebut sebesar Rp.129.500.000.,- ( Seratus Dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat;  ----------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng;------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mentaati segala putusan yang  timbul dalalm perkara ini;----------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak