Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Blk BRIPKA ANDI DEDY ERYADI Hj. Linda Als Linda Binti Jagong Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/VIII/2023/SAT.SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA ANDI DEDY ERYADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Linda Als Linda Binti Jagong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yususf Akbar Safriludin,S.H.Hj. Linda Als Linda Binti Jagong
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, sekitar Pukul 11.00 Wita, tepatnya di rumah duka Lk. TAJUDDING (Almarhum) yang terletak di Dusun Buhung Luara Desa Karama Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan dan Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka Pr. HJ. LINDA Als LINDA Binti JAGONG,dimana Saksi korban Lk. JUSMAN Bin NUSU sementara duduk di pekarangan rumah duka secara tiba-tiba tersangka datang menghina korban dengan kata “Kepala Desa bodoh, Kurang Ajar, tidak tahu undang-undang, barangnya orang barangnya juga, istrinya orang istrinya juga“ di depan masyarakat umum (warga) dan di keramaian para pelayat yang ada di sekitar tempat kejadian, Lanjut Tersangka juga sempat menunjuk-nunjuk saksi korban menggunakan jari telunjuk tangan kanannya kearah wajah saksi korban, namun saksi korban menghindari tunjukan jari telunjuk tangan kanan tersangka tersebut sehingga hanya mengenai Lengan kiri atas tangan saksi korban namun tidak menyebabkan adanya luka. sehingga dengan adanya kejadian diatas dimana saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kepihak yang berwajib.

Berdasarkan keterangan Saksi korban dan Saksi-saksi serta Tersangka tersebut di atas, Tersangka dapat di Tersangkakan Pasal 315 KUHPidana dan 352 KUHPidana
 
Pihak Dipublikasikan Ya