| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Tanah kebun seluas kurang lebih 11.705 M2 yang terletak di Pangi-Pangi Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan : kebun Muin; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Lokasi Saleh;Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah LOkasiSaera; Sebelah Barat berbatasandengan : Tanah Nisamul Dallang Adalah peninggalan almarhum suami Penggugat yaitu mantan anggota TNI ( tentara Nasional Indonesia) dengan NOP : 73.02.100.012.006.0061.0 dengan luas 11.705 M2 yang menjadi hak Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menekan dan memaksa Penggugat untuk bertanda tangan diatas kwitansi pada hari Kamis untuk melakukan penjualan kebun obyek sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan atas perbuatan Tergugat I yang telah menunggu di rumah turut tergugat untuk kedatangan Penggugat yang dibawa oleh turut tergugat dalam keadaan tertekan dan terpaksa dan juga tergugat II ada dirumah turut tergugat .Dimana Penggugat merasa ditekan dan dipaksa untuk bertanda tangan diatas kwitansi pada hari Kamis tanggal 13-11-2025 seolah -olah Penggugat termasuk pihak yang menjual kebun obyek sengketa kepada Tergugat II yang diketahui dan disaksikan oleh turut tergugat dirumah turut tergugat adalah dikategorikan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan kwitansi yang dibuat tanggal 13-11-2025 Dimana seolah –olah Penggugat telah menerima uang sebanyak Rp.40.000.000,- ( Epat puluh juta rupiah) dan sisanya Rp.30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) akan dibayarkan bulan 05-2026. Bahwa didalam kwitansi diberi catatan : “adapun harga kebun tersebut seharga Rp.70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah) , sisa Rp.30.000.000,- dan akan dibayar 05-2-26 adalah cacat yuridis serta tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa uang yang telah diterima oleh Penggugat sebanyak Rp.13.000.000,- akan dikembalikan kepada Tergugat II secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan apabila Tergugat II telah memberikan atau akan memberikan uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) dari yang tertulis dikwitansi tanggal 13 -11-2025 dari Tergugat II kepada Tergugat I ataupun kepada Turut Tergugat terkait penjualan kebun obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat pula.
- Menyatakan apabila pihak Tergugat II menguasai obyek sengketa dengan tidak beritikad baik atau siapapun itu yang tanpa izin atau tanpa persetujuan dari Penggugat adalah dikategorikan melawan hukum dan harus menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun .
- Menyatakan segala penerbitan dokumen surat -surat atas kebun obyek sengketa atas nama Tergugat II atau siapapun adalah tidak sah dan tidak mengikat.
- Menghukum apabila Tergugat II atau siapapun menguasai kebun obyek sengketa dengan tidak beritikad baik untuk mengosongkan dan menyerahkan kebun obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum turut tergugat untuk patuh atas putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|