Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
1.Firdawan Alias Dawan Bin Firdaus
2.Firdaus Alias Daus Bin Abdul Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-37/P.4.22/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firdawan Alias Dawan Bin Firdaus[Penahanan]
2Firdaus Alias Daus Bin Abdul Rahman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Menara Lingkungan Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranglain ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 September 2024 pada pukul 20.30 wita di Jalan Menara Lingkungan Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS membawa sebilah badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) Cm dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN membawa Sebilah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm mendatangi rumah korban SANGKALA dalam keadaan emosi dan menantang korban SANGKALA untuk berkelahi. Melihat hal tersebut saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA lalu menghampiri para Terdakwa untuk meredam dan menenangkan emosi  para Terdakwa. korban SANGKALA yang saat itu berada didalam rumah mendengar keributan sehingga hendak keluar namun di halangi oleh saksi AHMAD AL QAUSAR yang merupakan anak korban SANGKALA, saksi AHMAD ALQAUSAR kemudian melihat dari jendela saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA sementara menenangkan para Terdakwa yang sedang marah. Kemudian setelah para Terdakwa meninggal kan rumah korban SANGKALA dan suasana sudah kembali aman, saksi AHMAD ALQAUSAR kemudian berpamitan untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor, namun baru beberapa saat mengendarai Terdakwa I mencegat motor saksi AHMAD ALQAUSAR dan mengatakan “SURUH KELUAR BAPAK NU, MAU KUBUNUH, TIDAK ADAMI SEKARANG KATA KELUARGA” sehingga saksi AHMAD ALQAUSAR langsung berlari kembali kerumah. Korban SANGKALA, saksi SUARNI Binti PARESA, dan saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA yang sementara duduk di teras rumah melihat saksi AHMAD ALQAUSAR sedang berlari kembali kerumah lalu menceritakan kejadian pada saat ia dicegat oleh Terdakwa I. Mendengar hal tersebut, korban SANGKALA lalu. Keluar dari rumah dan bertemu dengan Terdakwa I yang langsung menusuk perut atas korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah badik yang membuat korban SANGKALA jatuh berlutut. Lalu Terdakwa II datang mendorong korban SANGKALA sampai terhempas di tembok, terdakwa II kemudian mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban SANGKALA namun saksi SUARNI Bin PARESA langsung menarik baju Terdakwa II yang membuat Terdakwa II mengubah arah serangan ke saksi SUARNI Bin PARESA, melihat hal tersebut korban SANGKALA langsung menepis parang Terdakwa II menggunakan tangan kiri. Terdakwa II kemudian kembali mengayunkan parangnya ke korban SANGKALA yang kembali ditahan menggunakan tangan oleh korban SANGKALA dan berusaha merebut parang tersebut namun tidak berhasil. Terdakwa II lalu kembali mengayunkan parang tersebut kearah korban SANGKALA yang mengenai punggung tangan kiri korban. melihat korban SANGKALA sudah terjatuh bersimbah darah, Terdakwa I dan Terdakwa II lalu mengangkat parangnya dan pergi meninggalkan tempat
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban SANGKALA mengalami luka satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang, satu buah luka lecet pada pipi kiri, satu buah tuka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri, satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah perut, satu buah luka lecet pada ibu jari " kaki kanan, dan satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: hasil Visum Et revertum Nomor : 440 / 123 / RSUD - BLK / 2024 Tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa an. Dr. SITTIHADIDJAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik:

Daerah Kepala: Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang berukuran 10 cm x 1 cm, luka berbentuk celah yang menganga. tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lema dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada

Daerah Wajah: Terdapat satu buah luka lecet pada pipi kiri berukuran 2 cm x 0,8 cm berwarna kemerahan.

Daerah Tangan:

  • Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri berukuran 6 cm x 3 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan ada, dasar tulang, perdarahan aktif ada.
  • Terdapat dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri berukuran 13 cm x 1 cm, dan 3,5 cm x 1 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.
  • Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri berukuran 14 an x 2 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.

Daerah Perut: Terdapat dua buah luka terbuka pada daerah perut, berukuran 3 cm x 1 cm, dan 2 Cm x1 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar sulit dinilai, perdarahan aktif ada.

Daerah Kaki: Terdapat satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kanan berukuran 1,5 cm x 1 cm berwarna kemerahan serta Terdapat satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri berukuran 1 cm x 0,5 cm berwarna kemerahan.

Kesimpulan, Pada pemeriksaan terhadap Sangkala,laki laki berusia lima puluh tahun ini ditemukan ditemukan, satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang, satu buah luka lecet pada pipi kiri, satu buah tuka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri, satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah perut, satu buah luka lecet pada ibu jari " kaki kanan, dan satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri. Luka Ini sesuai dengan - karakterikstik luka akibat trauma benda tajam.

-------------- Perbuatan Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 340 KUHP.---------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Menara Lingkungan Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja menghilangkan nyawa oranglain ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 September 2024 pada pukul 20.30 wita di Jalan Menara Lingkungan Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS membawa sebilah badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) Cm dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN membawa Sebilah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm mendatangi rumah korban SANGKALA dalam keadaan emosi dan menantang korban SANGKALA untuk berkelahi. Melihat hal tersebut saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA lalu menghampiri para Terdakwa untuk meredam dan menenangkan emosi  para Terdakwa. korban SANGKALA yang saat itu berada didalam rumah mendengar keributan sehingga hendak keluar namun di halangi oleh saksi AHMAD AL QAUSAR yang merupakan anak korban SANGKALA, saksi AHMAD ALQAUSAR kemudian melihat dari jendela saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA sementara menenangkan para Terdakwa yang sedang marah. Kemudian setelah para Terdakwa meninggal kan rumah korban SANGKALA dan suasana sudah kembali aman, saksi AHMAD ALQAUSAR kemudian berpamitan untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor, namun baru beberapa saat mengendarai Terdakwa I mencegat motor saksi AHMAD ALQAUSAR dan mengatakan “SURUH KELUAR BAPAK NU, MAU KUBUNUH, TIDAK ADAMI SEKARANG KATA KELUARGA” sehingga saksi AHMAD ALQAUSAR langsung berlari kembali kerumah. Korban SANGKALA, saksi SUARNI Binti PARESA, dan saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA yang sementara duduk di teras rumah melihat saksi AHMAD ALQAUSAR sedang berlari kembali kerumah lalu menceritakan kejadian pada saat ia dicegat oleh Terdakwa I. Mendengar hal tersebut, korban SANGKALA lalu. Keluar dari rumah dan bertemu dengan Terdakwa I yang langsung menusuk perut atas korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah badik yang membuat korban SANGKALA jatuh berlutut. Lalu Terdakwa II datang mendorong korban SANGKALA sampai terhempas di tembok, terdakwa II kemudian mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban SANGKALA namun saksi SUARNI Bin PARESA langsung menarik baju Terdakwa II yang membuat Terdakwa II mengubah arah serangan ke saksi SUARNI Bin PARESA, melihat hal tersebut korban SANGKALA langsung menepis parang Terdakwa II menggunakan tangan kiri. Terdakwa II kemudian kembali mengayunkan parangnya ke korban SANGKALA yang kembali ditahan menggunakan tangan oleh korban SANGKALA dan berusaha merebut parang tersebut namun tidak berhasil. Terdakwa II lalu kembali mengayunkan parang tersebut kearah korban SANGKALA yang mengenai punggung tangan kiri korban. melihat korban SANGKALA sudah terjatuh bersimbah darah, Terdakwa I dan Terdakwa II lalu mengangkat parangnya dan pergi meninggalkan tempat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban SANGKALA mengalami luka satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang, satu buah luka lecet pada pipi kiri, satu buah tuka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri, satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah perut, satu buah luka lecet pada ibu jari " kaki kanan, dan satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: hasil Visum Et revertum Nomor : 440 / 123 / RSUD - BLK / 2024 Tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa an. Dr. SITTIHADIDJAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik:

Daerah Kepala: Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang berukuran 10 cm x 1 cm, luka berbentuk celah yang menganga. tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lema dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada

Daerah Wajah: Terdapat satu buah luka lecet pada pipi kiri berukuran 2 cm x 0,8 cm berwarna kemerahan.

Daerah Tangan:

  • Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri berukuran 6 cm x 3 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan ada, dasar tulang, perdarahan aktif ada.
  • Terdapat dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri berukuran 13 cm x 1 cm, dan 3,5 cm x 1 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.
  • Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri berukuran 14 an x 2 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.

Daerah Perut: Terdapat dua buah luka terbuka pada daerah perut, berukuran 3 cm x 1 cm, dan 2 Cm x1 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar sulit dinilai, perdarahan aktif ada.

Daerah Kaki: Terdapat satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kanan berukuran 1,5 cm x 1 cm berwarna kemerahan serta Terdapat satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri berukuran 1 cm x 0,5 cm berwarna kemerahan.

Kesimpulan, Pada pemeriksaan terhadap Sangkala,laki laki berusia lima puluh tahun ini ditemukan ditemukan, satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang, satu buah luka lecet pada pipi kiri, satu buah tuka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri, satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah perut, satu buah luka lecet pada ibu jari " kaki kanan, dan satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri. Luka Ini sesuai dengan - karakterikstik luka akibat trauma benda tajam.

------------------ Perbuatan Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Bahwa Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Menara Lingkungan Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Secara Terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusi yang menyebabkan matinya orang ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 September 2024 pada pukul 20.30 wita di Jalan Menara Lingkungan Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS membawa sebilah badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) Cm dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN membawa Sebilah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm mendatangi rumah korban SANGKALA dalam keadaan emosi dan menantang korban SANGKALA untuk berkelahi. Melihat hal tersebut saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA lalu menghampiri para Terdakwa untuk meredam dan menenangkan emosi  para Terdakwa. korban SANGKALA yang saat itu berada didalam rumah mendengar keributan sehingga hendak keluar namun di halangi oleh saksi AHMAD AL QAUSAR yang merupakan anak korban SANGKALA, saksi AHMAD ALQAUSAR kemudian melihat dari jendela saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA sementara menenangkan para Terdakwa yang sedang marah. Kemudian setelah para Terdakwa meninggal kan rumah korban SANGKALA dan suasana sudah kembali aman, saksi AHMAD ALQAUSAR kemudian berpamitan untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor, namun baru beberapa saat mengendarai Terdakwa I mencegat motor saksi AHMAD ALQAUSAR dan mengatakan “SURUH KELUAR BAPAK NU, MAU KUBUNUH, TIDAK ADAMI SEKARANG KATA KELUARGA” sehingga saksi AHMAD ALQAUSAR langsung berlari kembali kerumah. Korban SANGKALA, saksi SUARNI Binti PARESA, dan saksi FITRIANI Alias FITRI Binti SANGKALA yang sementara duduk di teras rumah melihat saksi AHMAD ALQAUSAR sedang berlari kembali kerumah lalu menceritakan kejadian pada saat ia dicegat oleh Terdakwa I. Mendengar hal tersebut, korban SANGKALA lalu. Keluar dari rumah dan bertemu dengan Terdakwa I yang langsung menusuk perut atas korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah badik yang membuat korban SANGKALA jatuh berlutut. Lalu Terdakwa II datang mendorong korban SANGKALA sampai terhempas di tembok, terdakwa II kemudian mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban SANGKALA namun saksi SUARNI Bin PARESA langsung menarik baju Terdakwa II yang membuat Terdakwa II mengubah arah serangan ke saksi SUARNI Bin PARESA, melihat hal tersebut korban SANGKALA langsung menepis parang Terdakwa II menggunakan tangan kiri. Terdakwa II kemudian kembali mengayunkan parangnya ke korban SANGKALA yang kembali ditahan menggunakan tangan oleh korban SANGKALA dan berusaha merebut parang tersebut namun tidak berhasil. Terdakwa II lalu kembali mengayunkan parang tersebut kearah korban SANGKALA yang mengenai punggung tangan kiri korban. melihat korban SANGKALA sudah terjatuh bersimbah darah, Terdakwa I dan Terdakwa II lalu mengangkat parangnya dan pergi meninggalkan tempat;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban SANGKALA mengalami luka satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang, satu buah luka lecet pada pipi kiri, satu buah tuka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri, satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah perut, satu buah luka lecet pada ibu jari " kaki kanan, dan satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: hasil Visum Et revertum Nomor : 440 / 123 / RSUD - BLK / 2024 Tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa an. Dr. SITTIHADIDJAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik:

Daerah Kepala: Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang berukuran 10 cm x 1 cm, luka berbentuk celah yang menganga. tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lema dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.

Daerah Wajah: Terdapat satu buah luka lecet pada pipi kiri berukuran 2 cm x 0,8 cm berwarna kemerahan.

Daerah Tangan:

  • Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri berukuran 6 cm x 3 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan ada, dasar tulang, perdarahan aktif ada.
  • Terdapat dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri berukuran 13 cm x 1 cm, dan 3,5 cm x 1 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.
  • Terdapat satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri berukuran 14 an x 2 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan ada, dasar otot, perdarahan aktif tidak ada.

Daerah Perut: Terdapat dua buah luka terbuka pada daerah perut, berukuran 3 cm x 1 cm, dan 2 Cm x1 cm, luka berbentuk celah yang menganga, tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit, lemak dan otot, jembatan jaringan tidak ada, dasar sulit dinilai, perdarahan aktif ada.

Daerah Kaki: Terdapat satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kanan berukuran 1,5 cm x 1 cm berwarna kemerahan serta Terdapat satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri berukuran 1 cm x 0,5 cm berwarna kemerahan.

Kesimpulan, Pada pemeriksaan terhadap Sangkala,laki laki berusia lima puluh tahun ini ditemukan ditemukan, satu buah luka terbuka pada daerah kepala sisi belakang, satu buah luka lecet pada pipi kiri, satu buah tuka terbuka pada daerah lengan bawah tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah telapak tangan kiri, satu buah luka terbuka pada daerah punggung tangan kiri, dua buah luka terbuka pada daerah perut, satu buah luka lecet pada ibu jari " kaki kanan, dan satu buah luka lecet pada ibu jari kaki kiri. Luka Ini sesuai dengan - karakterikstik luka akibat trauma benda tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa I FIRDAWAN Alias DAWAN Bin FIRDAUS dan Terdakwa II FIRDAUS Alias DAUS Bin ABDUL RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3

Pihak Dipublikasikan Ya