| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 141/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H |
1.ILHAM Bin TAMPA 2.AKBAR Alias ABBA Bin SYARIFUDDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3137/P.4.22/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------------Bahwa terdakwa I Ilham Bin Tampa bersama-sama terdakwa II Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 bertempat di BTN Iin Citra Lestari, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------- -------------Bermula pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 terdakwa Ilham Bin Tampa berada di rumahnya di Dusun Uluparang, Desa Benteng Palioi, Kec. Kindang, Kab. Bulukumba bersama terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin duduk membicarakan untuk membeli narkotika. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa Ilham Bin Tampa menelepon temannya, sdr Opik via telepon dan menanyakan narkotika jenis sabu yang tersedia dan sdr Opik meminta menunggu lebih dulu untuk ia konfirmasi kepada temannya yang menjual narkotika. Setelah mendapatkan kabar dari sdr Opik bahwa narkotika tersedia, para terdakwa membeli narkotika dengan memesan sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam 2 (dua) paket. Setelah dipesan, pada sekitar pukul 19.30 WITA terdakwa Ilham Bin Tampa bersama-sama terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DD2691HV milik terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin mendatangi tempat yang sudah ditentukan.------------------------------------- -------------Saat berada di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, para terdakwa bertemu sdr Opik kemudian mengambil 2 (dua) paket sabu dan memberikan uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah selesai membeli narkotika, para terdakwa pergi ke rumah terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin di BTN Iin Citra Lestari, Desa Taccorong, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Setibanya, narkotika tersebut 1 (satu) paket disimpan oleh terdakwa Ilham Bin Tampa dan 1 (satu) paket disimpan terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika dari terdakwa Ilham Bin Tampa, 1 (satu) saset sabu dari terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol DD2691HV milik terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin, dan 1 (satu) unit ponsel Oppo warna hitam milik terdakwa Ilham Bin Tampa diamankan ke kantor polisi.------ -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4179/NNF/XI/2025 tanggal 04 September 2025 berkesimpulan bahwa barang bukti No. 1849/2025/NNF berat netto 0,1155 gram adalah positif narkotika dan positif 2 metamfetaina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta barang bukti No. 9755/2025/NNF berupa urine terdakwa I dan barang bukti No. 9756/2025/NNF berupa urine terdakwa II adalah negatif narkotika.------------------------ -----------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan pekerjaan para terdakwa sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun para terdakwa tetap berkehendak melakukannya.------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- KEDUA ------------- Bahwa terdakwa I Ilham Bin Tampa bersama-sama terdakwa II Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 bertempat di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, membawa, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------- -------------Bermula pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 terdakwa Ilham Bin Tampa berada di rumahnya di Dusun Uluparang, Desa Benteng Palioi, Kec. Kindang, Kab. Bulukumba bersama terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin duduk membicarakan untuk memiliki narkotika. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa Ilham Bin Tampa menelepon temannya, sdr Opik via telepon dan menanyakan narkotika jenis sabu yang tersedia dan sdr Opik meminta menunggu lebih dulu untuk ia konfirmasi kepada temannya yang menjual narkotika. Setelah mendapatkan kabar dari sdr Opik bahwa narkotika tersedia, para terdakwa memperoleh narkotika dengan memesan sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam 2 (dua) paket. Setelah dipesan, pada sekitar pukul 19.30 WITA terdakwa Ilham Bin Tampa dan terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin mengendarai sepeda motor motor Honda Vario nopol DD2691HV milik terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin mendatangi tempat yang sudah ditentukan.-------- 3 -------------Saat berada di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, para terdakwa bertemu sdr Opik kemudian mengambil 2 (dua) paket sabu dan memberikan uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menguasai narkotika, para terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin di BTN Iin Citra Lestari, Desa Taccorong, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Setibanya, narkotika tersebut 1 (satu) paket disimpan oleh terdakwa Ilham Bin Tampa dan 1 (satu) paket disimpan terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika dalam penguasaan terdakwa Ilham Bin Tampa, 1 (satu) saset sabu dalam penguasaan terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol DD2691HV milik terdakwa Akbar Alias Abba Bin Syafaruddin, dan 1 (satu) unit ponsel Oppo warna hitam milik terdakwa Ilham Bin Tampa diamankan ke kantor polisi.----------------------------------------------------------------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4179/NNF/XI/2025 tanggal 04 September 2025 berkesimpulan bahwa barang bukti No. 1849/2025/NNF berat netto 0,1155 gram adalah positif narkotika dan positif metamfetaina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta barang bukti No. 9755/2025/NNF berupa urine terdakwa I dan barang bukti No. 9756/2025/NNF berupa urine terdakwa II adalah negatif narkotika.------------------------ -----------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, membawa, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, dan pekerjaan para terdakwa sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun para terdakwa tetap berkehendak melakukannya.---------------------------------------------- --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
