| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. |
AHMAD SATRIAWAN Bin MUH. NASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1313/P.4.22/Enz.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa AHMAD SATRIAWAN BIN MUH. NASIR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------- Berawal dari kegiatan control delivery (pengawasan jasa pengiriman barang) yang dilakukan oleh Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi MUH. NUR IKHSAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang mengambil sebuah paket yang mencurigakan di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan terhadap peket tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) botol cairan dengan jumlah ± 30 ml yang diduga Narkotika jenis cairan sinte. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis cairan sinte tersebut dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan AHMAD HIDAYATULLAH (DPO) memesan dan membelinya melalui akun media sosial Instagram dengan nama @Dreampickpose18 total seharga Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wita, dengan maksud akan Terdakwa olah kembali menjadi tembakau sintesis untuk Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per-sasetnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1667/NNF/IV/2026 tanggal 29 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka AHMAD SATRIAWAN MUH. NASIR.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------ Kedua: -----------Bahwa Terdakwa AHMAD SATRIAWAN BIN MUH. NASIR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------- Berawal dari kegiatan control delivery (pengawasan jasa pengiriman barang) yang dilakukan oleh Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi MUH. NUR IKHSAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang mengambil dan menguasai sebuah paket yang mencurigakan di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan terhadap peket tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) botol cairan dengan jumlah ± 30 ml yang diduga Narkotika jenis cairan sinte. Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis cairan sinte tersebut dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan AHMAD HIDAYATULLAH (DPO) memesan dan membelinya melalui akun media sosial Instagram dengan nama @Dreampickpose18 total seharga Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wita, dengan maksud akan Terdakwa olah kembali menjadi tembakau sintesis untuk Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per-sasetnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1667/NNF/IV/2026 tanggal 29 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka AHMAD SATRIAWAN MUH. NASIR.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
