Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7302080103100002 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 7302083112690054 Pemohon yang semula tertulis JUFRI Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 31 Desember 1969, dirubah menjadi JUPRI Tempat Tanggal Lahir Bulukumba 01 Februari 1975, sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 132/CS/I/2007 Tertanggal 16 April 2012, Surat Pengantar Permohonan Perbaikan Kartu Keluarga dari Kantor Desa Garuntungan, dan Paspor No: A8964132
- Menetapkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikan Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|