| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama anak pemohon pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran terhadap Nama yang semula SITI AISYAH MADINA RUKMAN diubah dan sebagai gantinya ditulis ST. AISYAH MADINA RUKMAN Sebagaimana yang tertulis pada Ijasah Sekolah Dasar (SD) Nomor: DN-19/D-SD/06/0001172, Ijasah Sekolah Menengah Pertama Nomor Pokok Sekolah Nasional: 40304204, dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari Kantor Kelurahan Tanah Jaya Nomor: 47/SKS/KTJ-II/2026dilampirkan sebagai dasar permohonan.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|