| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua (Ayah) pemohon pada Kartu Keluarga pemohon terhadap Perkataan “Nama GASSING” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama NERI’’ sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gattareng, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gattareng, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Desa Gattareng, Buku Nikah Pemohon Nomor: 0130/130/VII/2006, Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ayah) pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan dan Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Gattareng Nomor:214/DGT/XI/2025, tertulis Nama GASSING dan Nama NERI adalah orang yang berbeda yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|