Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2022/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Apr. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Harlina Binti Jamaluddin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LUKMAN, S.H. | Harlina Binti Jamaluddin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | A.Iryanti , S.Pd Binti A. Mappakangka |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
80.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar Janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp.80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah) secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat , sesaat setelah putusan diucapkan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan surat –suratnya yang menjadi Jaminan dalam Perkara ini untuk dilakukan penjualan melalui proses lelang
- Memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bulukumba untuk melakukan Penjualan Umum ( Lelang) melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terhadap obyek Jaminan dalam perkara ini, bahwa uang hasil penjualan tersebut segera dan seketika serta tanpa syarat apapun diserahkan kepada Penggugat, yang apabila terdapat sisa akan diserahkan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |