Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama ANDI REZKY, Bulukumba 22 Mei 2009” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ANDI REZKY, Bulukumba 22 Mei 2008” sebagaimana yang tertulis pada pada Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 41/DTC/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Taccorong tertanggal 06 November 2024, Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Taccorong tertanggal 06 November 2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat pada tanggal 06 November 2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 06 November 2024, Kutipan Akta Nikah Nomor: 36/5/VIII/1988 yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-19/D-SD/K13/ 0095883, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-19/D-SMP/K13/24/0012069,, yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|