Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
NAJIB Bin YUSRI NASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2331/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
3ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJIB Bin YUSRI NASAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : ----------- Bahwa Terdakwa NAJIB BIN YUSRI NASAR pada hari kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di lingkungan Tobolu, desa Ballaengi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. FAISAL alias UMBOH (DPO) dengan maksud untuk meminta narkotika jenis sabu secara cuma-cuma untuk digunakan oleh Terdakwa secara pribadi. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena Sdr. UMBOH merupakan keluarga Tersangka, yaitu sepupu, dan Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. UMBOH memiliki narkotika jenis sabu. Namun, pada saat berada di rumah Sdr. UMBOH, Terdakwa kemudian diminta oleh Sdr. UMBOH untuk membantu menyerahkan narkotika jenis sabu kepada orang yang telah melakukan pemesanan kepada Sdr. UMBOH. Sebagai imbalannya, Terdakwa akan memperoleh bonus berupa narkotika jenis sabu setelah narkotika tersebut diserahkan kepada pihak yang melakukan pemesanan. selanjutnya, Sdr. UMBOH menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 17 (tujuh belas) sachet plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Dari 17 (tujuh belas) sachet tersebut, Terdakwa akan memperoleh bagian sebanyak 1 (satu) sachet sebagai bonus. Sdr. UMBOH juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa apabila terdapat pihak yang melakukan pemesanan, Terdakwa akan diberitahukan melalui telepon seluler milik Tersangka. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menyimpan 17 (tujuh belas) sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut di dalam saku celananya, kemudian membawanya ke rumah.------------------------------------------------------------------------- - - Setelah itu pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sambil menunggu telepon dari Sdr. UMBOH. Setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah keluarganya untuk bersilaturahmi dalam rangka menghadiri acara pernikahan yang bertempat di Lingkungan Tobolu, Desa Balleangi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kemudian sekira pukul 23.30 WITA, setelah selesai menghadiri acara tersebut, Terdakwa beranjak pulang menuju rumah. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa dihadang oleh beberapa orang anggota Tim Opsnal Polres Bulukumba, di antaranya Saksi ALFIAN dan Saksi MUH. NUR IKSAN. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebanyak 16 (enam belas) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku celana Tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang berada dalam penguasaan Tersangka. selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2862/NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:------------------------------------------- 1) Barang bukti dengan kode 7172/2026/NNF 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5909 gram, Positif Metamfetamina;----- - - 2) Barang bukti dengan kode 7173/2026/NNF 1(satu) botol plastik berisi urine milik NAJIB Bin YUSRI NASAR, Positif Metamfetamina;- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.-------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------- KEDUA: ----------- Bahwa Terdakwa NAJIB BIN YUSRI NASAR pada hari kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di lingkungan Tobolu, desa Ballaengi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - - Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, yang di antaranya Saksi ALFIAN dan Saksi IKSAN, melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah yang dianggap rawan terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pada saat melaksanakan patroli tersebut, Saksi ALFIAN dan Saksi IKSAN melihat seseorang yang telah mereka kenal, yaitu Terdakwa NAJIB, yang sebelumnya pernah ditangkap dan diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika, Lalu sekira pukul 23.30 WITA, Saksi ALFIAN dan Saksi IKSAN memberhentikan Terdakwa NAJIB. Para Saksi kemudian menanyakan kepada Tersangka, “Apakah Saudara NAJIB?”, dan Terdakwa menjawab, “Saya NAJIB.” Selanjutnya, Terdakwa terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri, sehingga Saksi ALFIAN dan Saksi IKSAN segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Tersangka.------------------------------------------------------------------------ Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 16 (enam belas) sachet plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku celana Tersangka, serta 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian saat dalam perjalanan menuju Kantor Polres Bulukumba, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. FAISAL alias UMBOH, yang merupakan sepupu Tersangka. Terdakwa juga menerangkan bahwa sebelumnya Sdr. FAISAL alias UMBOH telah menyerahkan sebanyak 17 (tujuh belas) sachet plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada pihak yang melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAISAL alias UMBOH. Dari 17 (tujuh belas) sachet tersebut, sebanyak 1 (satu) sachet merupakan bagian Terdakwa dan telah dikonsumsi oleh Terdakwa.------------------------------- Bahwa Terdakwa selanjutnya menerangkan bahwa Sdr. FAISAL alias UMBOH bertempat tinggal di sekitar belakang Bank BRI Tanah Kongkong. Dari keterangan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal Sdr. FAISAL alias UMBOH yang berada di sekitar belakang Bank BRI Tanah Kongkong. Namun, pada saat Tim Opsnal tiba di lokasi, Sdr. FAISAL alias UMBOH sudah tidak berada di tempat.---------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2862/NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:------------------------------------------- 1) Barang bukti dengan kode 7172/2026/NNF 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5909 gram, Positif Metamfetamina;----------------------------------------------------------------------------- 2) Barang bukti dengan kode 7173/2026/NNF 1(satu) botol plastik berisi urine milik NAJIB Bin YUSRI NASAR, Positif Metamfetamina;------------------------- - - Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menggunakan narkotika bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya