Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Blk Rostina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 22 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rostina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Demi Hukum Dan Memberikan Izin Perubahan Nama Pemohon Pada Pengurusan Paspor Baru Dengan Nama ROSTINA Nik 7302095508780004 Berdominsili Di Kabupaten Bulukumba Tempat Tanggal Lahir Bulukumba 15 Agustus 1978
  3. Menetapkan Pomohon Untuk Melaporkan Penetapan Ini Kepada Kantor Imigrasi Untuk Meruba Nama Pada Paspor Lama Menggunakan Identitas Sekarang
  4. Membebankan Biaya Permohonan Ini Kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak