Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Blk 1.ACHMAD SYAUKI, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
Malang Bin Palalloi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-05/P.4.22.6.2/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SYAUKI, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Malang Bin Palalloi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa MALANG BIN PALALLOI pada hari Sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 07:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja mengambil Ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang terdakwa lakukan bersama-sama Saksi HARIS Bin GULI dan Lelaki ADI (DPO) dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya sekira pada bulan september tahun 2024 dengan waktu dan tanggal tidak diketahui oleh terdakwa di wilayah kecamatan Kajang yang mana pada saat itu terdakwa diminta oleh saksi HARIS Bin GULI untuk dicarikan Hewan Ternak jenis sapi yang nantinya akan diberikan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh saksi HARIS Bin GULI, lalu beberapa minggu setelahnya tepatnya pada bulan oktober tahun 2024 di wilayah kecamatan Kajang terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh saksi HARIS BIN GULI untuk mencari ternak sapi dan mengatakan “carikan saya sapi walaupun sapi tersebut tidak memiliki surat” lalu saksi HARIS Bin GULI akan memberikan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah sapi tersebut ada, lalu keesokan harinya yang masih pada bulan oktober tahun 2024 terdakwa menyuruh Lelaki ADI (DPO) untuk mencarikan terdakwa hewan ternak sapi yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi HARIS Bin GULI. - Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 oktober sekira pukul 07.00 wita, terdakwa dihubungi oleh lelaki ADI (DPO) melalui panggilan selular yang mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) ekor ternak induk sapi, warna merah, jenis ras bali, tanduk manganni umur 7 tahun dan 1 (satu) ekor anakan jantan warna merah umur sekitar 1 (satu) bulan dari indukan sapi tersebut yang merupakan milik dari saksi ANRO Bin SOPA yang dipelihara oleh saksi SAPA yang mana hewan ternak sapi tersebut diambil oleh lelaki ADI (DPO) di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba kemudian Lelaki ADI (DPO) memindahkan 2 (dua) hewan ternak dan menambatkannya di kebun miliknya yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian terdakwa diberitahukan oleh Lelaki ADI (DPO) lokasi hewan ternak sapi tersebut yang telah diambil dan berada di kebun milik lelaki ADI (DPO), setelah itu terdakwa mendatangi lokasi kebun tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut, lalu terdakwa menghubungi saksi HARIS Bin GULI untuk menjemput 2(dua) ekor sapi tersebut yang saat itu berada di kebun milik lelaki ADI (DPO) yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, setelah itu pada hari yang sama tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 08.00 wita saksi HARIS BIN GULI tiba di lokasi tersebut menggunakan 1(satu) unit mobil jenis pick up merk Mitshubsihi bewarna hitam milik lelaki Jufri, kemudian terdakwa membantu saksi Haris Bin GULI menaikkan 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut ke atas mobil Pick up bewarna hitam tersebut, lalu terdakwa diberikan uang tunai kepada terdakwa senilai Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) oleh saksi HARIS yang merupakan sisa dari uang panjar yang telah diserahkan, lalu terdakwa mendatangi Lelaki ADI (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Lelaki ADI (DPO). 

Bahwa terdakwa bersama-sama lelaki ADI (DPO) dengan sengaja mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi kemudian menyerahkan kepada Saksi HARIS Bin GULI tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yakni saksi ANRO Bin SOPA. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) ekor sapi milik saksi ANRO Bin SOPA karena terdakwa memperoleh keuntungan materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang nantinya akan dibagikan oleh terdakwa kepada Lelaki ADI (DPO) dengan jumlah Pembagian masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik terdakwa dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik lelaki ADI (DPO) yang mana keuntungan tersebut diperoleh dari saksi HARIS BIN GULI setelah pencurian tersebut dilakukan. - Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANRO Bin SOPA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika hewan ternak jenis sapi tersebut tidak ditemukan.

---------Perbuatan terdakwa MALANG BIN PALALLOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 KUHP--------------------------

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa MALANG BIN PALALLOI pada hari jumat tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 07:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja mengambil Ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

- Bahwa awalnya sekira pada bulan september tahun 2024 dengan waktu dan tanggal tidak diketahui oleh terdakwa di wilayah kecamatan Kajang yang mana pada saat itu terdakwa diminta oleh saksi HARIS Bin GULI untuk dicarikan Hewan Ternak jenis sapi yang nantinya akan diberikan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh saksi HARIS Bin GULI, lalu beberapa minggu setelahnya tepatnya pada bulan oktober tahun 2024 di wilayah kecamatan Kajang terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh saksi HARIS BIN GULI untuk mencari ternak sapi dan mengatakan “carikan saya sapi walaupun sapi tersebut tidak memiliki surat” lalu saksi HARIS Bin GULI akan memberikan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah sapi tersebut ada, lalu keesokan harinya yang masih pada bulan oktober tahun 2024 terdakwa menyuruh Lelaki ADI (DPO) untuk mencarikan terdakwa hewan ternak sapi yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi HARIS Bin GULI.

Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 oktober sekira pukul 07.00 wita, terdakwa dihubungi oleh lelaki ADI (DPO) melalui panggilan selular yang mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) ekor ternak induk sapi, warna merah, jenis ras bali, tanduk manganni umur 7 tahun dan 1 (satu) ekor anakan jantan warna merah umur sekitar 1 (satu) bulan dari indukan sapi tersebut yang merupakan milik dari saksi ANRO Bin SOPA yang dipelihara oleh saksi SAPA yang mana hewan ternak sapi tersebut diambil oleh lelaki ADI (DPO) di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba kemudian Lelaki ADI (DPO) memindahkan 2 (dua) hewan ternak dan menambatkannya di kebun miliknya yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian terdakwa diberitahukan oleh Lelaki ADI (DPO) lokasi hewan ternak sapi tersebut yang telah diambil dan berada di kebun milik lelaki ADI (DPO), setelah itu terdakwa mendatangi lokasi kebun tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut, lalu terdakwa menghubungi saksi HARIS Bin GULI untuk menjemput 2(dua) ekor sapi tersebut yang saat itu berada di kebun milik lelaki ADI (DPO) yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, setelah itu pada hari yang sama tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 08.00 wita saksi HARIS BIN GULI tiba di lokasi tersebut menggunakan 1(satu) unit mobil jenis pick up merk Mitshubsihi bewarna hitam milik lelaki Jufri, kemudian terdakwa membantu saksi Haris Bin GULI menaikkan 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut ke atas mobil Pick up bewarna hitam tersebut, lalu terdakwa diberikan uang tunai kepada terdakwa senilai Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) oleh saksi HARIS yang merupakan sisa dari uang panjar yang telah diserahkan, lalu terdakwa mendatangi Lelaki ADI (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Lelaki ADI DPO).

Bahwa terdakwa bersama-sama lelaki ADI (DPO) dengan sengaja mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi kemudian menyerahkan kepada Saksi HARIS Bin GULI tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yakni saksi ANRO Bin SOPA. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) ekor sapi milik saksi ANRO Bin SOPA karena terdakwa memperoleh keuntungan materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang nantinya akan dibagikan oleh terdakwa kepada Lelaki ADI (DPO) dengan jumlah Pembagian masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik terdakwa dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik lelaki ADI (DPO) yang mana keuntungan tersebut diperoleh dari saksi HARIS BIN GULI setelah pencurian tersebut dilakukan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANRO Bin SOPA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika hewan ternak jenis sapi tersebut tidak ditemukan.

---------Perbuatan terdakwa MALANG BIN PALALLOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------

Lebih Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa MALANG BIN PALALLOI pada hari jumat tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 07:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang terdakwa lakukan bersama-sama Saksi HARIS Bin GULI dan Lelaki ADI (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------- - Bahwa awalnya sekira pada bulan september tahun 2024 dengan waktu dan tanggal tidak diketahui oleh terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa disuruh oleh saksi HARIS Bin GULI untuk dicarikan Hewan Ternak jenis sapi yan nantinya dan diberikan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu beberapa minggu setelahnya tepatnya pada bulan oktober tahun 2024 terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh saksi HARIS BIN GULI untuk mencari ternak sapi dengan mengatakan “carikan saya sapi walaupun sapi tersebut tidak memiliki surat” dan akan memberikan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah sapi tersebut ada, lalu keesokan harinya yang masih pada bulan oktober tahun 2024 terdakwa menyuruh Lelaki ADI (DPO) untuk mencarikan terdakwa hewan ternak sapi yang nantinya akan diserahkan kepada saksi HARIS Bin GULI. - Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 oktober sekira pukul 07.00 wita, terdakwa dihubungi oleh lelaki ADI (DPO) melalui panggilan selular yang mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) ekor ternak induk sapi, warna merah, jenis ras bali, tanduk manganni umur 7 tahun dan 1 (satu) ekor anakan jantan warna merah umur sekitar 1 (satu) bulan dari indukan sapi tersebut yang merupakan milik dari saksi ANRO Bin SOPA yang dipelihara oleh saksi SAPA yang mana hewan ternak sapi tersebut diambil oleh lelaki ADI (DPO) di dusun Kariago, desa sangkala, Kecamatan kajang kabupaten bulukumba kemudian Lelaki ADI (DPO) memindahkan 2 (dua) hewan ternak dan menambatkannya di kebun miliknya yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, kemudian terdakwa diberitahukan oleh Lelaki ADI (DPO) lokasi hewan ternak sapi tersebut yang telah diambil dan berada di kebun milik lelaki ADI (DPO), setelah itu terdakwa mendatangi lokasi kebun tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut, lalu terdakwa menghubungi saksi HARIS Bin GULI untuk menjemput 2(dua) ekor sapi tersebut yang saat itu berada di kebun milik lelaki ADI (DPO) yang beralamat di dusun sisihorong desa sangkala kecamatan kajang kabupaten bulukumba, setelah itu pada hari yang sama tanggal 12 oktober 2024 sekira pukul 08.00 wita saksi HARIS BIN GULI tiba di lokasi tersebut menggunakan 1(satu) unit mobil jenis pick up merk Mitshubsihi bewarna hitam milik lelaki Jufri, kemudian terdakwa membantu saksi Haris Bin GULI menaikkan 2 (dua) ekor hewan ternak sapi tersebut ke atas mobil Pick up bewarna hitam tersebut dan saksi HARIS Bin GULI meninggalkan lokasi tersebut, kemudian memberikan uang tunai kepada terdakwa senilai Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) sisa dari uang panjar tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Lelaki ADI (DPO). - - Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak sapi milik saksi ANRO Bin SOPA tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) ekor sapi milik saksi ANRO Bin SOPA karena terdakwa memperoleh keuntungan materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang nantinya akan dibagikan oleh terdakwa kepada Lelaki ADI (DPO) dengan jumlah Pembagian masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik terdakwa dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik lelaki ADI (DPO) yang mana keuntungan tersebut diperoleh dari saksi HARIS BIN GULI setelah pencurian tersebut dilakukan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANRO Bin SOPA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika hewan ternak jenis sapi tersebut tidak ditemukan.

---------Perbuatan terdakwa MALANG BIN PALALLOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya