Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Blk SITTI HAWANG BINTI NURUNG 1.ABDUL HAKIM MANE
2.NADIRA
3.ASRI
4.SURI
5.HJ. ANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITTI HAWANG BINTI NURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAN KARTOLO, SH.SITTI HAWANG BINTI NURUNG
2RAFIDAH FAHMY, SH.SITTI HAWANG BINTI NURUNG
3BAHARUDDIN MERU, S.H.SITTI HAWANG BINTI NURUNG
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAKIM MANE
2NADIRA
3ASRI
4SURI
5HJ. ANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan  yang luasnya ± 5926 m2  yang terletak di Batu Mattimboe Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :-------
    Utara dengan kebun H.A. Umar, Rumah Suri ; 
    Timur dengan Jalan Desa ;
    Selatan dengan Jalan Desa  ;
    Barat dengan Sekolah MIN ;
    Adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan dari almarhum Suami Penggugat ABDUL RAHMAN POTO;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah milik almarhum Abdul Rahman Poto yang luasnya secara keseluruhan  8.320 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 732 Gambar Situasi tanggal 22 -6- 1981;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim Obyek sengketa sebagai miliknya termasuk yang dikuasai oleh Tergugat II,III,IV dan Tergugat V, adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V yang menguasai Obyek sengketa adalah Perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah darat/perumahan Obyek Sengketa oleh Tergugat I,II,III,IV dan Teregugat V adalah cacat yuridis dan tidak  memiliki kekuatan hukum;
  8. Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan Tergugat V  atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah darat/perumahan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;
  9. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan  Tergugat V, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak