Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan yang luasnya ± 5926 m2 yang terletak di Batu Mattimboe Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :-------
Utara dengan kebun H.A. Umar, Rumah Suri ;
Timur dengan Jalan Desa ;
Selatan dengan Jalan Desa ;
Barat dengan Sekolah MIN ;
Adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan dari almarhum Suami Penggugat ABDUL RAHMAN POTO;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah milik almarhum Abdul Rahman Poto yang luasnya secara keseluruhan 8.320 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 732 Gambar Situasi tanggal 22 -6- 1981;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim Obyek sengketa sebagai miliknya termasuk yang dikuasai oleh Tergugat II,III,IV dan Tergugat V, adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V yang menguasai Obyek sengketa adalah Perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah darat/perumahan Obyek Sengketa oleh Tergugat I,II,III,IV dan Teregugat V adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan Tergugat V atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah darat/perumahan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|