Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
SYAMSUDDIN Bin MODDING DG BELLA Alias DG SIAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/P.4.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN Bin MODDING DG BELLA Alias DG SIAMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD,

pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya

pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. H. A. Sultan Lr. 1

No. 16 RT.001 RW 001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba, “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan

untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam

perusahaan perjudian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai

berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Berawal ketika Tim personil Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi

Selatan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian yang

dilakukan oleh saksi SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF (berkas penyidikan

terpisah) di rumahnya di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, 2

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sehingga atas informasi tersebut

langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan langsung kerumah saksi

SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF dan pada hari senin tanggal 13 April 2026

sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di rumah saksi yang dimaksud di Jln. H. A.

Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten

Bulukumba, ditemukan Terdakwa SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG

SIAMAD tengah berada dirumah saksi SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF

melakukan pemasangan judi togel/kupon putih berupa pasangan angka dengan

uang taruhan sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ke saksi

SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF sementara saksi SYARIFUDDIN K bin

KABE alias SYARIF tengah melakukan pencatatan dan perekapan atas pasangan

angka tersebut dan sejumlah pasangan angka dari para pemain judi togel lainnya

dengan dibantu oleh saksi IRMA Binti SYARIFUDDIN K (berkas penyidikan

terpisah), kemudian ditemukan pula sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan

perbuatan perjudian jenis togel/kupon putih berupa uang tunai sejumlah

Rp.880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang

taruhan dari para pemain, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A07 Warna Abu

Abu Metalik yang digunakan untuk mengecek angka apa yang “naik” pada situs judi

online https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, 2

(dua) potong / lembar kertas rekapan pasangan angka dari para pemain, 3 (tiga)

potong / lembar kertas pasangan angka dari para pemain, 1 (satu) unit HP Merk

Oppo Model CPH2387 Warna Hijau Sage yang digunakan untuk mencatat angka

yang telah dipasang sendiri maupun angka yang dipasang oleh para pemain,

sehingga atas hal tersebut Terdakwa dan saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias

SYARIF serta saksi IRMA Binti SYARIFUDDIN K dilakukan penangkapan dan

dibawa ke Polda SulSel beserta dengan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut;

-

Bahwa saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF serta saksi IRMA Binti

SYARIFUDDIN K, menerima pasangan angka dari para pemain yakni berupa

pasangan angka ataupun shio dengan uang taruhan dari pemain minimal Rp. 1.000,-

(seribu rupiah), dimulai pada sekitar Pukul 09.00 Wita dimana salah satunya adalah

Terdakwa yang memasang angka dengan uang taruhan sejumlah Rp. 40.000

(empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut Angka taruhan 9371

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 7193

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 393

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 371

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 71

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 93

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 11

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 9

dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

-

Bahwa setelah saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF serta saksi IRMA

Binti SYARIFUDDIN K menerima pasangan uang taruhan baik dari Terdakwa

maupun dari sejumlah pemain lainnya, maka dilakukan perekapan angka taruhan

dan uang taruhan tersebut sebelum di serahkan kepada Sdr. ROMMY (DPO) selaku

bandar besar diatas saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF serta saksi

IRMA Binti SYARIFUDDIN K, dimana pemutaran angka tersebut dilakukan di Negara

Australia (Sydney) setiap hari pada pukul 15:00 Wita serta negara Singapura pada

pukul 19.00 Wita, lalu saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF serta saksi

IRMA Binti SYARIFUDDIN K mengecek angka yang “naik” dari pemutaran angka

tersebut dengan dipantau atau dilihat melalui situs judi online

https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, dan

adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa dari permainan judi berupa pasangan3

angka tersebut yakni apabila angka yang di pasang Terdakwa “naik” maka cara

penghitungan pemberian kemenangan bagi pemain yakni sebagai berikut :

- Untuk setiap pemasangan 4 (empat) angka yang “naik”, akan dilkalikan

Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga apabila pemain memasang 4 (empat)

angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain

akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta

rupiah);

- Untuk setiap pemasangan 3 (tiga) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 300,-

(tiga ratus rupiah) sehingga apabila pemain memasang 3 (tiga) angka dengan

taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan

mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

- Untuk setiap pemasangan 2 (dua) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 60,-

(enam puluh rupiah) sehingga apabila pemain memasang 2 (dua) angka dengan

taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan

mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);

- Untuk setiap pemasangan 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio yang

“naik”, akan dilkalikan Rp. 10,- (sepuluh rupiah) sehingga apabila pemain

memasang 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio dengan taruhan uang

sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang

kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

-

Bahwa kegiatan perjudian jenis togel dan kupon putih berupa pasangan angka atau

shio tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali dan

kegiatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin

dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 426 ayat (1)

huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. --------

------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDDIN Bin MODDING DG BELLA Alias DG SIAMAD,

pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya

pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. H. A. Sultan Lr. 1

No. 16 RT.001 RW 001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan

tanpa izin”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

-

Berawal ketika Tim personil Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi

Selatan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian yang

dilakukan oleh saksi SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF (berkas penyidikan

terpisah) di rumahnya di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sehingga atas informasi tersebut

langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan langsung kerumah saksi

SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF dan pada hari senin tanggal 13 April 2026

sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di rumah saksi yang dimaksud di Jln. H. A.

Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten

Bulukumba, ditemukan Terdakwa SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG

SIAMAD tengah berada dirumah saksi SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF

melakukan pemasangan judi togel/kupon putih berupa pasangan angka dengan

uang taruhan sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ke saksi

SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF sementara saksi SYARIFUDDIN K bin

KABE alias SYARIF tengah melakukan pencatatan dan perekapan atas pasangan

angka tersebut dan sejumlah pasangan angka dari para pemain judi togel lainnya

dengan dibantu oleh saksi IRMA Binti SYARIFUDDIN K (berkas penyidikan 4

terpisah), dimana pasangan angka yang dipasang oleh Terdakwa dengan uang

taruhan sejumlah Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai

berikut Angka taruhan 9371 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 7193 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 393 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 371 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 71 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 93 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 11 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), Angka taruhan 9 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu

rupiah), sehingga atas temuan tersebut Terdakwa dan saksi SYARIFUDDIN K bin

KABE Alias SYARIF serta saksi IRMA Binti SYARIFUDDIN K dilakukan

penangkapan dan dibawa ke Polda SulSel beserta dengan barang bukti untuk

penyidikan lebih lanjut;

-

Bahwa adapun permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah saksi

SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF dan saksi IRMA Binti SYARIFUDDIN K

yakni dimana pada saat menerima pasangan uang taruhan dari Terdakwa maupun

dari sejumlah pemain lainnya, maka dilakukan perekapan angka taruhan dan uang

taruhan tersebut sebelum di serahkan kepada Sdr. ROMMY (DPO) selaku bandar

besar diatas saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF serta saksi IRMA Binti

SYARIFUDDIN K, dan pemutaran angka tersebut dilakukan di Negara Australia

(Sydney) setiap hari pada pukul 15:00 Wita serta negara Singapura pada pukul

19.00 Wita, lalu saksi SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF serta saksi IRMA

Binti SYARIFUDDIN K mengecek angka yang “naik” dari pemutaran angka tersebut

dengan dipantau atau dilihat melalui situs judi online

https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, dan

adapun keuntungan yang dapat diperoleh terdakwa dari permainan judi berupa

pasangan angka tersebut yakni apabila angka yang di pasang Terdakwa “naik” maka

cara penghitungan pemberian kemenangan bagi pemain yakni sebagai berikut :

- Untuk setiap pemasangan 4 (empat) angka yang “naik”, akan dilkalikan

Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga apabila pemain memasang 4 (empat)

angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain

akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta

rupiah);

- Untuk setiap pemasangan 3 (tiga) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 300,-

(tiga ratus rupiah) sehingga apabila pemain memasang 3 (tiga) angka dengan

taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan

mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

- Untuk setiap pemasangan 2 (dua) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 60,-

(enam puluh rupiah) sehingga apabila pemain memasang 2 (dua) angka dengan

taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan

mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);

- Untuk setiap pemasangan 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio yang

“naik”, akan dilkalikan Rp. 10,- (sepuluh rupiah) sehingga apabila pemain

memasang 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio dengan taruhan uang

sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang

kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5

-

Bahwa judi togel dan kupon putih yang lakukan oleh terdakwa tersebut telah

dilakukan sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali dan kegiatan perjudian yang dilakukan

oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan

tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar/untung

untungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 427 Undang

Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya