Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2026/PN Blk MANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Hidayat, S.H.MANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah benar bernama MANI, NIK 7302041708490001, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir Caramming, 17 Agustus 1949, berstatus kawin, pekerjaan lainnya, dan bertempat tinggal di Dusun Bungaya, RT/RW 001/001, Desa Caramming, Kecamatan Bontotir
  3. Menyatakan bahwa identitas Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran atas nama MANI merupakan identitas Pemohon yang benar dan sebenarnya;
  4. Menyatakan bahwa MANI BIN PATOPPOI, dengan Nomor Identitas 002003/KPM/7249/07, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir Caramming, 01 Januari 1966, berstatus kawin dan pekerjaan TKI sebagaimana tercantum dalam dokumen/paspor lama yang pernah digunakan pada saat menjadi Tenaga Kerja Indnesia di Malaysia, adalah orang yang sama dengan Pemohon yang saat ini bernama MANI, NIK 7302041708490001;
  5. Menyatakan bahwa perbedaan data identitas antara dokumen lama atas nama MANI BIN PATOPPOI dengan dokumen kependudukan Pemohon saat ini atas nama MANI tidak mengakibatkan adanya perbedaan subjek/orang, melainkan merupakan perbedaan data identitas pada dokumen yang berbeda;
  6. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan dan dokumen perjalanan adalah identitas sebagaimana tercantum dalam KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu MANI dengan NIK 7302041708490001 dan tempat/tanggal lahir Caramming, 17 Agustus 1949;
  7. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba ini sebagai dokumen pendukung dalam proses pengurusan Paspor Republik Indonesia dan keperluan administrasi lainnya;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak