Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Blk Sumarni Hamsina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 05 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sumarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HSumarni
Tergugat
NoNama
1Hamsina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat .
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman utang nya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat.   
  4. Menyatakan teguran /somasi Penggugat secara tertulis kepada Tergugat adalah sah akibat Tergugat wanprestasi akibat kewajiban utangnya sebesar Rp.100.000.000,- ( serratus juta rupiah) belum dibayarkan kepada Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa uang yang ditransfer oleh Penggugat  kepada Rekening Jasma sebanyak 2 (dua) kali transferan dengan nilai Rp.100.000.000,- ( serratus juta rupiah) tanggal 02-05-2025  pukul 17.35 wita sebanyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dan pada pukul 17.32 wita sebanyak Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) atas suruhan dari  Tergugat adalah sah.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta  rupiah).
  7. Menghukum Tergugat  untuk dikenakan bunga sebesar 3 % setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak 02-05-2025 sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum atas kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil  Penggugat  dan  semuanya dibayar lunas seketika dan sekaligus.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan terhadap  kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak .
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ,meskipun ada Upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak