| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman utang nya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan teguran /somasi Penggugat secara tertulis kepada Tergugat adalah sah akibat Tergugat wanprestasi akibat kewajiban utangnya sebesar Rp.100.000.000,- ( serratus juta rupiah) belum dibayarkan kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa uang yang ditransfer oleh Penggugat kepada Rekening Jasma sebanyak 2 (dua) kali transferan dengan nilai Rp.100.000.000,- ( serratus juta rupiah) tanggal 02-05-2025 pukul 17.35 wita sebanyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dan pada pukul 17.32 wita sebanyak Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) atas suruhan dari Tergugat adalah sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk dikenakan bunga sebesar 3 % setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak 02-05-2025 sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum atas kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil Penggugat dan semuanya dibayar lunas seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan terhadap kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak .
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ,meskipun ada Upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|