| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada PASPOR Pemohon dengan nomor P IDN T976551 Pemohon, yang semula tertulis nama “Ardianto Zainuddin lahir di Bulukumba, pada tanggal 10 Juli 1992” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Anto lahir di Batuhulang, pada tanggal 07April 1992.”
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|