Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Blk 1.FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
4.ADRIANA, S.H.
ANCU Bin PAMPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-269/P.4.22.6.2/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2NUR IBNU HAJAR, SH
3ANDI MUH. SAHIB, S.H.
4ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANCU Bin PAMPE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Ancu Bin Pampe bersama-sama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki (penuntutan terpisah), pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, Warna TNKB Hitam, Nopol DD 4984 HW, Nomor Mesin G3L8E-1354855, Nomor Rangka MH3SG5620NK661428, Tahun 2022 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup  yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan  Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki  dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersamasama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki berkendara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Max Nopol DP 8755 AJ berwarna biru navy melintas di jalanan depan rumah Saksi Korban Sunarti Alias Suna Binti Andi Aju yang beralamat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax New, Warna Hitam, Nopol DD 4984 HW milik Saksi Korban sedang terparkir di Teras Rumah Saksi Korban sehingga Terdakwa dan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target pencurian. Kemudian Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki memutar arah mobil yang dikemudikannya menuju rumah Saksi Korban dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa turun dari mobil lalu masuk ke dalam teras rumah Saksi Korban dengan cara membuka pagar rumah tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah itu, Terdakwa mengambil sepeda motor Saksi Korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya kemudian Terdakwa melakukan bypass kunci kontak sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Desa BuloBulo.
  • Bahwa Terdakwa bersamasama dengan Rahman Alias Emmang Bin Marsuki dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax New, Warna Hitam, Nopol DD 4984 HW tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Sunarti Alias Suna Binti Andi Aju selaku pemilik sepeda motor.  Adapun maksud dan tujuan Terdakwa   mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut  untuk dimiliki.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Rahman Alias Emmang Bin Marsuki mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban Sunarti Alias Narti Binti Andi Aju dilakukan di teras rumah Saksi Korban yang merupakan pekarangan tertutup dan memiliki batas jelas berupa pagar. Aksi pencurian berlangsung pada pukul 01.30 WITA, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban dalam keadaan tertidur sehingga Saksi Korban maupun tidak mengetahui adanya Terdakwa dan Terdakwa dilokasi tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) dan Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------

SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Ancu Bin Pampe, pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, Warna TNKB Hitam, Nopol DD 4984 HW, Nomor Mesin G3L8E-1354855, Nomor Rangka MH3SG5620NK661428, Tahun 2022 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup  yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” , yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersamasama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki berkendara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Max Nopol DP 8755 AJ berwarna biru navy melintas di jalanan depan rumah Saksi Korban Sunarti Alias Suna Binti Andi Aju yang beralamat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax New, Warna Hitam, Nopol DD 4984 HW milik Saksi Korban sedang terparkir di Teras Rumah Saksi Korban sehingga Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target pencurian. Kemudian Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki memutar arah mobil yang dikemudikannya menuju rumah Saksi Korban dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa turun dari mobil lalu masuk ke dalam teras rumah Saksi Korban dengan cara membuka pagar rumah tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah itu, Terdakwa mengambil sepeda motor Saksi Korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya kemudian Terdakwa melakukan bypass kunci kontak sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Desa BuloBulo.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax New, Warna Hitam, Nopol DD 4984 HW tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Sunarti Alias Suna Binti Andi Aju selaku pemilik sepeda motor.  Adapun maksud dan tujuan Terdakwa   mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut  untuk dimiliki.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban Sunarti Alias Narti Binti Andi Aju dilakukan di teras rumah Saksi Korban yang merupakan pekarangan tertutup dan memiliki batas jelas berupa pagar. Aksi pencurian berlangsung pada pukul 01.30 WITA, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban dalam keadaan tertidur sehingga Saksi Korban maupun tidak mengetahui adanya Terdakwa dan Terdakwa dilokasi tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Ancu Bin Pampe, pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, Warna TNKB Hitam, Nopol DD 4984 HW, Nomor Mesin G3L8E-1354855, Nomor Rangka MH3SG5620NK661428, Tahun 2022 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan  Terdakwa I bersama-sama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersamasama dengan Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki berkendara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand Max Nopol DP 8755 AJ berwarna biru navy melintas di jalanan depan rumah Saksi Korban Sunarti Alias Suna Binti Andi Aju yang beralamat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax New, Warna Hitam, Nopol DD 4984 HW milik Saksi Korban sedang terparkir di Teras Rumah Saksi Korban sehingga Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target pencurian. Kemudian Saksi Rahman Alias Emmang Bin Marsuki memutar arah mobil yang dikemudikannya menuju rumah Saksi Korban dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa turun dari mobil lalu masuk ke dalam teras rumah Saksi Korban dengan cara membuka pagar rumah tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah itu, Terdakwa mengambil sepeda motor Saksi Korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya kemudian Terdakwa melakukan bypass kunci kontak sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke Desa BuloBulo.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax New, Warna Hitam, Nopol DD 4984 HW tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Sunarti Alias Suna Binti Andi Aju selaku pemilik sepeda motor.  Adapun maksud dan tujuan Terdakwa   mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut  untuk dimiliki.
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya