Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
AHMAD SATRIAWAN Bin MUH. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/P.4.22/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SATRIAWAN Bin MUH. NASIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSIAH BUR , S.S, S.HAHMAD SATRIAWAN Bin MUH. NASIR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa AHMAD SATRIAWAN BIN MUH. NASIR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Berawal dari kegiatan control delivery (pengawasan jasa pengiriman barang) yang dilakukan oleh Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi MUH. NUR IKHSAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang mengambil sebuah paket yang mencurigakan di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan terhadap peket tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) botol cairan dengan jumlah ± 30 ml yang diduga Narkotika jenis cairan sinte.

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis cairan sinte tersebut dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan AHMAD HIDAYATULLAH (DPO) memesan dan membelinya melalui akun media sosial Instagram dengan nama @Dreampickpose18 total seharga Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wita, dengan maksud akan Terdakwa olah kembali menjadi tembakau sintesis untuk Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per-sasetnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1667/NNF/IV/2026 tanggal 29 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:

  • Barang bukti :
  1. 1 (satu) botol cairan kuning dengan berat netto 27,6013 gram, diberi nomor barang bukti 1416/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 1417/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka AHMAD SATRIAWAN MUH. NASIR.

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. Barang bukti nomor 1416/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  2. Barang bukti nomor 1417/2026/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa AHMAD SATRIAWAN BIN MUH. NASIR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

Berawal dari kegiatan control delivery (pengawasan jasa pengiriman barang) yang dilakukan oleh Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi MUH. NUR IKHSAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang mengambil dan menguasai sebuah paket yang mencurigakan di Poros Bantaeng Bulukumba, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan terhadap peket tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) botol cairan dengan jumlah ± 30 ml yang diduga Narkotika jenis cairan sinte.

Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis cairan sinte tersebut dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan AHMAD HIDAYATULLAH (DPO) memesan dan membelinya melalui akun media sosial Instagram dengan nama @Dreampickpose18 total seharga Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wita, dengan maksud akan Terdakwa olah kembali menjadi tembakau sintesis untuk Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per-sasetnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1667/NNF/IV/2026 tanggal 29 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:

  • Barang bukti :
  1. 1 (satu) botol cairan kuning dengan berat netto 27,6013 gram, diberi nomor barang bukti 1416/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 1417/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka AHMAD SATRIAWAN MUH. NASIR.

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. Barang bukti nomor 1416/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  2. Barang bukti nomor 1417/2026/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya