Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon terhadap Perkataan “Nama Orang Tua (Ayah) LAMPE dan (Ibu) SURUGA” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Orang Tua (Ayah) KASMAN dan (Ibu) RUGAWATI” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga Nomor:7302010410230001, Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Bukit Harapan, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Buki Harapan, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor:DN-19/D-SMP/K13/2680068, Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ibu) pemohon NIK:7302016010720004, Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:412/BH/XII/2024, tertulis Nama KASMAN dan Nama LAMPE adalah Benar Orang Yang Sama dan Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:411/BH/XII/2024, tertulis Nama SURUGA dan Nama RUGAWATY dalah Benar Orang Yang Sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|