Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.ARDIL ANZANI, S.H.
KHUSNUL KHATIMAH Als MARIA Binti ABD RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3284/P.4.22/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHUSNUL KHATIMAH Als MARIA Binti ABD RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----------- Bahwa ia Terdakwa KHUSNUL KHATIMAH Als MARIA Binti ABD RAHMAN (selanjutnya

disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. H. Bau, Kelurahan Tanah kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menemui Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE dan menawarkan 1 (satu) unit mobil Box Grand Max untuk di gadai dengan biaya gadai sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) selama satu bulan dengan pemilik mobil Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM dengan uang jasa sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa;
  • Bahwa setelah itu Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menjalin kesepakatan dengan Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE diperlihatkan 1 (satu) unit mobil Grand Max BOX yang terparkir di depan rumah orang tua Terdakwa, kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE memberi secara tunai uang gadai sebesar Rp27 000.000,00

(dua puluh tujuh juta rupiah) dan Transfer ke rekening e-wallet (dompet digital) DANA dengan nomor 085240912960 milik Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan perjanjian di tebus selama 1 (satu) bulan berjalan.

  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menyarankan kepada Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE untuk menitipkan mobil yang digadaikan tersebut di rumah Saksi MUH DARWIS SYAMBIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR dengan alasan nanti lowbatt (lemah) akinya. Bahwa setelah Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR berada di rumah Saksi HENNI HERMITA

Als ITA Binti BADE dan beberapa saat kemudian melihat Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR membawa mobil tersebut yang mana selama ini kunci mobil tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa, sehingga kendaraan tersebut berada dalam kekuasaan Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR,

  • Bahwa pada Tanggal 23 Agustus 2024, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE melalui pesan whatsapp mengatakan ”adami kori dari dj tenten” sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan besok akan dia selesaikan semua”. Sehingga Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE Mengiyakannya.
  • Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui rekening BRI miliknya dari rekening Terdakwa, kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE janjian bertemu Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa dan memberika uang jasa perantara sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Terdakwa mentransfer dana kekurangan jasa gadai mobil sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menanyakan kepada Terdakwa kapan mobil tersebut akan ditebus tetapi Terdakwa hanya mengatakan ”tunggu maki”,
  • Bahwa pada tanggal 30 september 2024, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE masuk ke rumah sakit dan di opname selama 5 (lima) malam, setelah keluar dari Rumah sakit, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menelpon dengan Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR menanyakan keberadaan mobil tersebut yang mana Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR mengatakan kalau Terdakwa sudah mengambilnya seminggu yang lalu, yang mana Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR mengatakan ”tidak natanyaki”. Bahwa sebelumnya Terdakwa mengaku kepada Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR kalau sudah memberitahukan Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE untuk mengambil mobil tersebut, mendengar hal tersebut kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menelpon suami Terdakwa menanyakan keberadaan mobil tersebut yang mana suami Terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut ada di Seppang di sembunyi karena di cari oleh Pembiayaan. Kemudian pada saat bertemu dengan Terdakwa di salah satu Café di kota Bulukumba, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut sudah di lempar atau dialihkan lagi ke orang lain tetapi dana gadai belum diberikan dan menyuruh sabar untuk pengembalian dana gadainya, sehingga sempat mengatakan kepada Terdakwa ”bisanya itu mobil kamu dilempar / dialihkan tanpa ada uang yang di berikan oleh pemegang unit tersebut”, beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE melintasi rumah Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM dan melihat mobil tersebut terparkir di halaman rumahnya, Kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mencari Terdakwa dan bertemu di salah satu café dan menanyakan kepada Terdakwa ”kenapa ada mobil terparkir di halaman rumah Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.ST. M.KEB Binti DRS MUH YUSUF DM dan belum membayar uang penebusan”, yang mana Terdakwa menjelaskan kalau Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM belum memberikan uang penebusan kemudian mengatakan ”bisanya itu mobil di kembalikan baru belum dibayarkan uang gadainya, ayo kita kerumahnya PR. ANDI TENRI FAJRIANI S.ST. M.KEB BINTI DRS MUH YUSUF DM untuk mengetahui siapa sebenarnya yang berbohong”. Kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE dan Terdakwa janjian untuk ke rumah Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM pada keesokan harinya. Lalu Keesokan harinya Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE ke rumah Terdakwa di Dusun Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba tetapi tidak bertemu dengannya, hanya bertemu dengan mertuanya yang mengatakan Terdakwa sedang keluar rumah, sehingga Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menghubungi Terdakwa lewat telepon tetapi Terdakwa tidak mengangkatnya, beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menemui Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM di rumahnya dan melakukan konfirmasi tentang mobil tersebut dengan mengatakan ”sudah maki tebus ini mobil de, yang mana Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM mengatakan kalau sudah ditebus, dan sempat menjelaskan awal penebusan agak susah karena Terdakwa menjelaskan kalau pemegang unit lagi berada di Kabupaten Sidrap lagi kedukaaan, dan Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM memperlihatkan bukti pembayaran lewat rekeningnya ke rekening Terdakwa sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk penebusan mobil dan

 

Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk penebusan sepeda motor tetapi Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mengatakan kalau penebusan motor tersebut bukan urusannya. Kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menemui Terdakwa untuk memberitahukan kalau sudah bertemu dengan Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM tetapi Terdakwa langsung mengatakan ”kenapa kesanaki tidak kita panggilka saya”, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menjawab ”bagaimana mau dipanggil sedangkan kamu hanya janji-janji terus”, selang beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE bertemu dengan Terdakwa yang mengatakan ”kita laporka ke polisi?” tetapi Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mengatakan ”tidak” sehingga Terdakwa memberikan dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang jaminan sepeda motor yang di gadaikan Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE, Setelah Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE melakukan laporan resmi di polsek ujung bulu dan di pertemukan pada Hari Senin tanggal 14 April tahun 2025 di ruangan Reskrim Polsek Ujung Bulu terjadi kesepakatan di atas Surat Pernyatan bermatrei yang mana Terdakwa berjanji akan melunasi uang penebusan mobil Grand max BOX milik Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM yang sudah di tebus tetapi sampai saat ini belum pernah di lakukan pembalian.

  • Bahwa pada saat sebelum terjadi kesepakatan dan setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa tidak pernah mempertemukan antara Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE sebagai pemilik dana/uang dan Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM sebagai pemilik kendaraan yang menjadi jaminan atau sebagai orang yang melakukan penggadaian.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp32.000.000.00 (tiga puluh dua juta rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa H. KHUSNUL KHATIMAH Als MARIA Binti ABD RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

----------- Bahwa ia Terdakwa KHUSNUL KHATIMAH Als MARIA Binti ABD RAHMAN (selanjutnya

disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. H. Bau, Kelurahan Tanah kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menemui Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE dan menawarkan 1 (satu) unit mobil Box Grand Max untuk di gadai dengan biaya gadai sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) selama satu bulan dengan pemilik mobil Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM dengan uang jasa sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa;
  • Bahwa setelah Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE terjalin kesepakatan dengan Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE diperlihatkan 1 (satu) unit mobil Grand Max BOX yang terparkir di depan rumah orang tua Terdakwa, kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE memberi secara tunai uang gadai sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan Transfer ke rekening e-wallet (dompet digital) DANA dengan nomor 085240912960 milik Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan perjanjian di tebus selama 1 (satu) bulan berjalan.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menyarankan kepada Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE untuk menitipkan mobil yang digadaikan tersebut di rumah Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR dengan alasan nanti lowbatt (lemah) akinya. Bahwa setelah Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR berada di rumah Saksi HENNI HERMITA

Als ITA Binti BADE dan beberapa saat kemudian melihat Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR membawa mobil tersebut yang mana selama ini kunci mobil tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa, sehingga kendaraan tersebut berada dalam kekuasaan Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR,

 

  • Bahwa pada Tanggal 23 Agustus 2024, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE melalui pesan whatsapp mengatakan ”adami kori dari dj tenten” sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dan besok akan dia selesaikan semua”. Sehingga Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE Mengiyakannya.
  • Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui rekening BRI miliknya dari rekening Terdakwa, kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE janjian bertemu Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa dan memberika uang jasa perantara sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Terdakwa mentransfer dana kekurangan jasa gadai mobil sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menanyakan kepada Terdakwa kapan mobil tersebut akan ditebus tetapi Terdakwa hanya mengatakan ”tunggu maki”,
  • Bahwa pada tanggal 30 september 2024, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE masuk ke rumah sakit dan di opname selama 5 (lima) malam, setelah keluar dari Rumah sakit, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menelpon dengan Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR menanyakan keberadaan mobil tersebut yang mana Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR mengatakan kalau Terdakwa sudah mengambilnya seminggu yang lalu, yang mana Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR mengatakan ”tidak natanyaki”. Bahwa sebelumnya Terdakwa mengaku kepada Saksi MUH DARWIS SYAM BIN ANDI SYAMSUDDIN UMAR kalau sudah memberitahukan Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE untuk mengambil mobil tersebut, mendengar hal tersebut kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menelpon suami Terdakwa menanyakan keberadaan mobil tersebut yang mana suami Terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut ada di Seppang di sembunyi karena di cari oleh Pembiayaan. Kemudian pada saat bertemu dengan Terdakwa di salah satu Café di kota Bulukumba, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut sudah di lempar atau dialihkan lagi ke orang lain tetapi dana gadai belum diberikan dan menyuruh sabar untuk pengembalian dana gadainya, sehingga sempat mengatakan kepada Terdakwa ”bisanya itu mobil kamu dilempar / dialihkan tanpa ada uang yang di berikan oleh pemegang unit tersebut”, beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE melintasi rumah Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM dan melihat mobil tersebut terparkir di halaman rumahnya, Kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mencari Terdakwa dan bertemu di salah satu café dan menanyakan kepada Terdakwa ”kenapa ada mobil terparkir di halaman rumah Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.ST. M.KEB Binti DRS MUH YUSUF DM dan belum membayar uang penebusan”, yang mana Terdakwa menjelaskan kalau Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM belum memberikan uang penebusan kemudian mengatakan ”bisanya itu mobil di kembalikan baru belum dibayarkan uang gadainya, ayo kita kerumahnya PR. ANDI TENRI FAJRIANI S.ST. M.KEB BINTI DRS MUH YUSUF DM untuk mengetahui siapa sebenarnya yang berbohong”. Kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE dan Terdakwa janjian untuk ke rumah Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM pada keesokan harinya. Lalu Keesokan harinya Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE ke rumah Terdakwa di Dusun Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba tetapi tidak bertemu dengannya, hanya bertemu dengan mertuanya yang mengatakan Terdakwa sedang keluar rumah, sehingga Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menghubungi Terdakwa lewat telepon tetapi Terdakwa tidak mengangkatnya, beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menemui Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM di rumahnya dan melakukan konfirmasi tentang mobil tersebut dengan mengatakan ”sudah maki tebus ini mobil de, yang mana Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM mengatakan kalau sudah ditebus, dan sempat menjelaskan awal penebusan agak susah karena Terdakwa menjelaskan kalau pemegang unit lagi berada di Kabupaten Sidrap lagi kedukaaan, dan Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM memperlihatkan bukti pembayaran lewat rekeningnya ke rekening Terdakwa sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk penebusan mobil dan Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk penebusan sepeda motor tetapi Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mengatakan kalau penebusan motor tersebut bukan urusannya. Kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menemui Terdakwa untuk memberitahukan kalau sudah bertemu dengan Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM tetapi Terdakwa langsung mengatakan ”kenapa kesanaki tidak kita panggilka saya”, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE menjawab ”bagaimana mau dipanggil

 

sedangkan kamu hanya janji-janji terus”, selang beberapa hari kemudian Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE bertemu dengan Terdakwa yang mengatakan ”kita laporka ke polisi?” tetapi Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mengatakan ”tidak” sehingga Terdakwa memberikan dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang jaminan sepeda motor yang di gadaikan Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE, Setelah Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE melakukan laporan resmi di polsek ujung bulu dan di pertemukan pada Hari Senin tanggal 14 April tahun 2025 di ruangan Reskrim Polsek Ujung Bulu terjadi kesepakatan di atas Surat Pernyatan bermatrei yang mana Terdakwa berjanji akan melunasi uang penebusan mobil Grand max BOX milik Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM yang sudah di tebus tetapi sampai saat ini belum pernah di lakukan pembalian.

  • Bahwa pada saat sebelum terjadi kesepakatan dan setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa tidak pernah mempertemukan antara Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE sebagai pemilik dana/uang dan Saksi ANDI TENRI FAJRIANI S.St. M.Keb Binti Drs MUH YUSUF DM sebagai pemilik kendaraan yang menjadi jaminan atau sebagai orang yang melakukan penggadaian.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi HENNI HERMITA Als ITA Binti BADE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp32.000.000.00 (tiga puluh dua juta rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa H. KHUSNUL KHATIMAH Als MARIA Binti ABD RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya