Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Blk Andi Ade Ariadi S.STP., M.Si Bin Andi Baso Saiful 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA , Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba, Cq. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Cq. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Pada Kepolisian Resort Bulukumba
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat .....................
Pemohon
NoNama
1Andi Ade Ariadi S.STP., M.Si Bin Andi Baso Saiful
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA , Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba, Cq. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Cq. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Pada Kepolisian Resort Bulukumba
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/794/x/ 2020/reskrim, tanggal 07 ocktober 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : sp.sidik Lanjutan/794.a/ii/2021/ reskrim, tanggal 07 februari 2021 adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 794/x/ 2020/reskrim, tanggal 07 ocktober 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : sp.sidik Lanjutan/794.a/ii/2021/ reskrim, tanggal 07 februari 2021;
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/238/III/2021/Reskrim, tanggal 29 Maret 2021 yang di keluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/794/x/2020/reskrim, tanggal 07 ocktober 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : sp. sidik/794.a/ii/2021/reskrim, tanggal 07 februari 2020 adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;                     
Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan atau mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan;
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media televisi nasional, 5 (lima) media cetak nasional, 4 (empat) media cetak lokal selama 2 (dua) hari berturut-turut;
Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya