| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2026/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 22 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | BUNGAEDA KADIR Binti KADIR |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BAHARUDDIN MERU SH | BUNGAEDA KADIR Binti KADIR | | 2 | ACO BAHAR, S.H., M.H. | BUNGAEDA KADIR Binti KADIR |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ISHARIANTO Bin BAHRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di di Dusun Tulekko Desa Bonto Marannu, Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba dengn Luas + 6.222,M2, berdasarkan Surat Pemberitahun Pajak Terhutan Pajak Bumi dan Bangunan No.73.02.040.011.010-0132.0 dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Pata Saerang ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Nurhaya Raajaking;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Mising ;
- Sebelah Barat bertbatas dengan Tanah milik Jarigau;
Adalah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara almarhum Basri ( Orang Tua Tergugat ) dengan Bungaeda ( Penggugat ) adalah sah
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat yang menguasai Obek sengketa tanpa hak Adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa baik Surat Keterangan Jual Beli maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |