Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Blk Hamzah Bin Maing 1.arman Firdaus Bin Tamar
2.Syukur Bin Nasir
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hamzah Bin Maing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN, S.H.Hamzah Bin Maing
Tergugat
NoNama
1arman Firdaus Bin Tamar
2Syukur Bin Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II  telah Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk  membayar dan mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah) secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat , sesaat setelah putusan diucapkan;
  4. Memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bulukumba untuk melakukan Penjualan Umum  ( Lelang) melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terhadap harta-harta  milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , bahwa uang hasil penjualan tersebut segera dan seketika serta tanpa syarat apapun diserahkan kepada Penggugat, yang apabila terdapat sisa akan diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak