Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
----------- Bahwa ia terdakwa SULTAN Alias SULO Bin USMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Jalan Balibo Desa Pa’bambangeng Kec. Kindang Kab. Bulukumba, atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Lk. JERMIN (DPO) yang berada di Desa Bontoraja Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dengan maksud untuk menjual shabu milik Lk. JERMIN (DPO). Setelah bertemu dengan Lk. JERMIN (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan ingin mengambil shabu dan akan menjual shabu namun uangnya diserahkan nanti setelah semua shabu milik Lk. JERMIN (DPO) habis terjual.
- Bahwa mendengar perkataan Terdakwa, kemudian Lk. JERMIN (DPO) mengatakan akan memberikan shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga per satu gramnya sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total harga shabu 5 (lima) gram sebesar Rp6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Lk. JERMIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima shabu kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi shabu tersebut ke dalam beberapa sachet dengan rincian 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang yang akan di jual dengan harga Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) sachet shabu ukuran kecil yang akan dijual dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita, saat Terdakwa sedang duduk di depan rumahnya menunggu pembeli shabu datang namun tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak kecil warna bening berisi 1 (satu) sachet plastk bening shabu ukuran sedang, 1 (satu) sachet plastk bening shabu ukuran kecil dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik bening shabu ukuran kecil di dalam saku celana sebelah kanan milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bila narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Lk. JERMIN (DPO), dimana Terdakwa akan menjual shabu tersebut dan nanti uang hasil penjualan shabu baru diserahkan kepada Lk. JERMIN (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin kepemilikan 11 (sebelas) sachet plastik klip berisi Narkotik jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pencarian Terhadap Lk. JERMIN (DPO) namun tidak ditemukan kemudian Terdakwa di bawah ke kantor Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1796/NNF/V/2024 tanggal 05 Mei 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening ukuran sedang dengan berat netto 1,1522 gram.
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2961 gram.
- 1 (satu) sachet plastik berisi 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,7787 gram
Dengan berat total keseluruhan Netto 4,227gram
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1796/NNF/V/2024 tanggal 05 Mei 2024, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 4097/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika (metamfetamina).
----------- Perbuatan terdakwa sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
----------- Bahwa ia terdakwa SULTAN Alias SULO Bin USMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Jalan Balibo Desa Pa’bambangeng Kec. Kindang Kab. Bulukumba, atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Lk. JERMIN (DPO) yang berada di Desa Bontoraja Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dengan maksud untuk menjual shabu milik Lk. JERMIN (DPO). Setelah bertemu dengan Lk. JERMIN (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan ingin mengambil shabu dan akan menjual shabu namun uangnya diserahkan nanti setelah semua shabu milik Lk. JERMIN (DPO) habis terjual.
- Bahwa mendengar perkataan Terdakwa, kemudian Lk. JERMIN (DPO) mengatakan akan memberikan shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga per satu gramnya sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total harga shabu 5 (lima) gram sebesar Rp6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Lk. JERMIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima shabu kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi shabu tersebut ke dalam beberapa sachet dengan rincian 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang yang akan di jual dengan harga Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) sachet shabu ukuran kecil yang akan dijual dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita, saat Terdakwa sedang duduk di depan rumahnya menunggu pembeli shabu datang namun tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak kecil warna bening berisi 1 (satu) sachet plastk bening shabu ukuran sedang, 1 (satu) sachet plastk bening shabu ukuran kecil dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik bening shabu ukuran kecil di dalam saku celana sebelah kanan milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bila narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Lk. JERMIN (DPO), dimana Terdakwa akan menjual shabu tersebut dan nanti uang hasil penjualan shabu baru diserahkan kepada Lk. JERMIN (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin kepemilikan 11 (sebelas) sachet plastik klip berisi Narkotik jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pencarian Terhadap Lk. JERMIN (DPO) namun tidak ditemukan kemudian Terdakwa di bawah ke kantor Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1796/NNF/V/2024 tanggal 05 Mei 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening ukuran sedang dengan berat netto 1,1522 gram.
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2961 gram.
- 1 (satu) sachet plastik berisi 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,7787 gram
Dengan berat total keseluruhan Netto 4,227gram
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1796/NNF/V/2024 tanggal 05 Mei 2024, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 4097/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika (metamfetamina).
--------- Perbuatan terdakwa sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |