Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
195/Pid.B/2024/PN Blk | 1.ACHMAD SYAUKI, S.H 2.NUR IBNU HAJAR, SH |
1.Mansur Alias Impi Bin Ramli 2.Haerul Bin Rusli |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 195/Pid.B/2024/PN Blk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-261/P.4.22.6.2/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka terhadap saksi IRFAN Bin RAUF (korban)” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;
saat itu terdakwa 2 HAERUL ditahan dengan cara dipeluk oleh terdakwa 1 MANSYUR, kemudian para terdakwa didatangi saksi korban IRFAN Bin RAUF yang merupakan anak dari saksi RAUF yang merasa tidak terima orang tuanya dikata-katai oleh terdakwa 2 HAERUL, lalu para terdakwa juga mendekati saksi korban IRFAN, kemudian saat terdakwa 2 HAERUL sampai didepan saksi korban IRFAN dalam waktu bersamaan saat itu terdakwa 1 MANSUR langsung maju ke arah samping kanan saksi korban IRFAN lalu terdakwa 1 MANSUR memutar tangan kanan saksi korban IRFAN kemudian terdakwa 2 HAERUL mengeluarkan sebilah badik di pinggangnya dan menusuk saksi korban yang diarahkan tepat pada bagian hidung saksi korban IRFAN setelah itu terdakwa 1 melepaskan tangan saksi korban irfan hingga saksi korban IRFAN terjatuh, kemudian para terdakwa mundur masuk kedalam rumah terdakwa 2 HAERUL meninggalkan saksi korban IRFAN dikarenakan banyak warga masyarakat yang datang menolong saksi korban IRFAN, setelah itu para terdakwa mengambil sepeda motor di rumah tersebut dan melarikan diri dengan berboncengan meninggalkan tempat kejadian perkara, namun pada saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa menabrak ternak sapi di jalan dan membuat para terdakwa terjatuh dan saat itu terdakwa MANSUR terbaring tidak sadarkan diri bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian terdakwa 2 HAERUL melarikan diri sendiri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan terdakwa 1 MANSUR yang tidak sadarkan diri.
Kesimpulan :
Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi IRFAN Bin RAUF (korban)” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;----------------------------
korban IRFAN, kemudian saat terdakwa 2 HAERUL sampai didepan saksi korban IRFAN dalam waktu bersamaan saat itu terdakwa 1 MANSUR langsung maju ke arah samping kanan saksi korban IRFAN lalu terdakwa 1 MANSUR memutar tangan kanan saksi korban IRFAN kemudian terdakwa 2 HAERUL mengeluarkan sebilah badik di pinggangnya dan menusuk saksi korban yang diarahkan tepat pada bagian hidung saksi korban IRFAN setelah itu terdakwa 1 melepaskan tangan saksi korban irfan hingga saksi korban IRFAN terjatuh, kemudian para terdakwa mundur masuk kedalam rumah terdakwa 2 HAERUL meninggalkan saksi korban IRFAN dikarenakan banyak warga masyarakat yang datang menolong saksi korban IRFAN, setelah itu para terdakwa mengambil sepeda motor di rumah tersebut dan melarikan diri dengan berboncengan meninggalkan tempat kejadian perkara, namun pada saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa menabrak ternak sapi di jalan dan membuat para terdakwa terjatuh dan saat itu terdakwa MANSUR terbaring tidak sadarkan diri bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian terdakwa 2 HAERUL melarikan diri sendiri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan terdakwa 1 MANSUR yang tidak sadarkan diri.
Kesimpulan :
Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA : Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi IRFAN Bin RAUF ” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;----------------------------------
tangan kanan saksi korban IRFAN kemudian terdakwa 2 HAERUL mengeluarkan sebilah badik di pinggangnya dan menusuk saksi korban yang diarahkan tepat pada bagian hidung saksi korban IRFAN setelah itu terdakwa 1 melepaskan tangan saksi korban irfan hingga saksi korban IRFAN terjatuh, kemudian para terdakwa mundur masuk kedalam rumah terdakwa 2 HAERUL meninggalkan saksi korban IRFAN dikarenakan banyak warga masyarakat yang datang menolong saksi korban IRFAN, setelah itu para terdakwa mengambil sepeda motor di rumah tersebut dan melarikan diri dengan berboncengan meninggalkan tempat kejadian perkara, namun pada saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa menabrak ternak sapi di jalan dan membuat para terdakwa terjatuh dan saat itu terdakwa MANSUR terbaring tidak sadarkan diri bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian terdakwa 2 HAERUL melarikan diri sendiri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan terdakwa 1 MANSUR yang tidak sadarkan diri.
Kesimpulan :
Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------- ATAU KEEMPAT : Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |