| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap perkataan “Nama ISHAK” dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon”Nama M.ISHAK” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama A. ISHAK,” sebagaimana yang tertulis di di Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak Nomor:DN-19/D-SMP/K13/0017620, Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor; 24556/CS/XII/2010, Surat Keterangan Beda Nama dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|