Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aco Bahar, S.H, M.H | GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI | 2 | Baharuddin Meru, SH | GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI | 3 | MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H. | GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HAERUDDIN DG TAYANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Jalan Datok Tiro dahulu Desa Terang-Terang sekarang Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba seluas ± 4.449 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;------
- Sebelah Utara ; Berbatas dengan Tanah Hj. Rosmala Dewi ;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah milik Suryani S.Sos;
- Sebelah Selatan ; Berbatas dengan Jalanan ;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Rusli SE;
Adalah milik Penggugat GEBRAN Bin AS’AD ELHAFIDI
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga;------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang memasang pagar menguasai Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;--
- Menyatakan menurut hukum bahwa Hibah antara Hj. Sairah binti H. Kalimah dengan Hj. Salma binti H. Sairah adalah sah dan berharga;------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Pemberian Hj. Salma binti H. Sairah kepada Gebran Bin As’ad Elhafid adalah sah dan berharga; ---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan Alas hak terhadap Tanah Obyek sengketa adalah Cacat hukum dan tidak mengikat; -----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |