Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin pemohon melakukan Penegasan Identitas Tempat lahir, dan Tahun lahir Pemohon pada PASPOR “INTANG, Possi Tanah, 31 Desember 1957” dan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluaraga dan Akta Kelahiran atas nama “INTANG, Kajang, 31 Desember 1954” adalah orang yang sama. Sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302067112540010, Kartu Keluarga Nomor: 7302060704070442, Surat Keterangan Pernah Nikah Nomor: KK.21.21.03/PW.01/406/VII2017, dan Surat keterangan Beda Nama Nomor: 68/SKBN/DPT/XI/2024, tertulis INTANG, Kajang, 31 Desember 1954;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk menyamakan dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|